EXPONTT.COM, KUPANG – Pengacara kondang Nusa Tenggara Timur (NTT), Bildad Thonak, melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Rihi ke Polres Kupang Kota terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan Bildad Thonak terkait pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mafia kasus oleh Izhak Rihi dan melaporkan Bildad Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.
“Saya sudah laporkan saudara Izhak Rihi ke Polresta Kupang Kota hari ini,” ujarnya, saat konferensi pers, Minggu, 2 Agustus 2026.
Bildad Thonak melaporkan Izhak Rihi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus di Tahun 2023
Diketahui, Bildad Thonak menjadi kuasa hukum tambahan untuk Izhak Rihi dalam perkara perdata terkait pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada Agustus 2023 lalu.
Dalam pemberitaan disebutkan, Izhak mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Bildad untuk melobi hakim Mahkamah Agung untuk menerima permohonan kasasi. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp330 juta. Namun pada akhirnya permohonan kasasi itu ditolak oleh hakim dan Bildad pun mengembalikan uang tersebut kepada Izhak Rihi sebesar Rp300 juta dan tersisa Rp30 juta yang belum dikembalikan.
Menurut Izhak Rihi perbuatan Bildad Thonak sebagai tindakan pelanggaran kode etik advokat karena dianggap tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mencederai prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat. Ia berharap Dewan Kehormatan KAI NTT menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Bildad Thonak Tantang Izhak Rihi
Bildad Thonak menyebut, faktanya ia tidak pernah menerima satu Rupiah pun dalam penanganan kasus Izhak Rihi di tahun 2023 itu, meski saat awal keduanya bersepakat terkait fee atau honorarium penanganan kasus sebesar Rp500 juta.
“Dia hanya memberikan kepada saya BPKB mobil Pajero warna merah yang sekarang dia ada pakai itu sebagai jaminan dia akan membayar jasa saya Rp500 juta,” ujarnya.
Atas dasar jaminan BPKB itu, Bildad Thonak bekerja menangani kasus yang berjalan di tiga tingkat peradilan, di PN Kupang, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Izhak Rihi, kemudian membayar secara cicil honorarium Bildad Thonak alih-alih menebus BPKB mobinya sebanyak tiga kali dengan total uang Rp.330 juta.
“Namun dalam perjalanan, dia belum bayar lunas, dia sudah minta BPKBnya. Ini ada bukti chatting-nya,” ujar Bildad sambil menunjukan bukti percakapan WA-nya.
“Dia belum bayar lunas jasa saya, kemudian sekarang dia menuduh saya jadi mafia kasus, saya tidak tahu soal yang begitu,” tambahnya.
Bildad Thonak mengaku setelah kalah di tingkat kasasi dirinya mengembalikan uang kepada Izhak Rihi karena Izhak Rihi mengeluh sudah membayar mahal tapi kalah di tingkat kasasi.
Dirinya juga mengembalikan uang Rp.300 juta tersebut karena berempati melihat keadaan Izhak Rihi kala itu.
“Saya sebagai manusia, melihat dia sedang kesulitan, dipecat sebagai direktur dan tidak punya uang, saya kembalikan uangnya,” ujarnya.
“Kenapa saya kembalikan uang? Saya hanya menjaga integritas saya sebagai seorang Bildad Thonak, karena dia bilang sudah bayar mahal tapi kalah. Jadi per hari ini dia tidak beri saya satu sen pun dan saya punya semua bukti,” tegasnya.
Bildad Thonak menantang Izhak Rihi secara hukum untuk membuktikan setiap perkataan yang telah dikeluarkan.
“Saya siap hadapi dia, bukan hanya di dunia ini, sampai akhirat juga saya siap. Karena saya tidak pernah tipu dia. Dia seorang pendeta kan? Dia akan pertanggungjawabkan dia punya kalimat kepada Tuhan. Laporan dia ke DPD KAI juga saya siap hadapi,” Pungkas Bildad.(*)




