EXPONTT.COM, KUPANG – Musayawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli se-Indonesia (Pengkot PBVSI) Kota Kupang yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada Jumat, 7 Agustus 2026 disebut ilegal oleh Pengurus Provinsi PBVSI Nusa Tenggara Timur (NTT).
Muskot yang menetapkan calon tunggal Ketua PBVSI Kota Kupang, Benyamin Moses Mandala sebagai Ketua untuk periode 2026-2031 disebut tidak sah karena tidak mengantongi rekomendasi dari PBVSI NTT.
Ketua Umum Pengprov PBVSI NTT, Winston Neil Rondo, menyebut, hingga saat ini Pengprov PBVSI NTT belum pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot dimaksud.
“Kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa sampai hari ini Pengprov PBVSI NTT tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut. Karena itu, forum yang akan dilaksanakan besok bukan merupakan Muskot resmi PBVSI Kota Kupang,” ujarnya dalam rilis yang diterima ExpoNTT.
Pengprov PBVSI NTT juga menegaskan bahwa kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang sah adalah dipimpin oleh Agus Tae beserta jajarannya dan memiliki legitimasi organisasi hingga berakhirnya masa bakti pada 30 September 2026.
Saat ini, kepengurusan tersebut sedang mempersiapkan pelaksanaan Muskot sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBVSI.
“Selama kepengurusan yang sah masih berlaku, seluruh proses organisasi tetap menjadi kewenangan pengurus yang memiliki mandat. Pelaksanaan Muskot harus mengikuti mekanisme AD/ART PBVSI agar hasilnya memiliki legitimasi organisasi.”ungkapnya.
Selain itu, Pengprov PBVSI NTT mengungkapkan bahwa tiga orang yang menjadi arsitek dari penyelenggara kegiatan Musyawarah Kota PBVSI Kota Kupang sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi dari Pengprov PBVSI NTT terkait dugaan pelanggaran etika organisasi, khususnya mengenai penggunaan nama dan atribut PBVSI di luar kewenangan organisasi.
“Surat peringatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi. Kami berharap semuau pihak menghormati aturan organisasi dan bersama-sama menjaga marwah PBVSI sebagai rumah besar olahraga bola voli.”ucapnya
Sementara itu, Tim pelaksana Muskot PBVSI Kota Kupang, Isay Kause, menyebut, muskot yang digelar telah sesuai dengan AD/ART organisasi. “Rekomendasi, setelah rekomendasi keluar dari KONI maka bisa diterbitkan SK dari Pengprov baru bisa dilakukan pelantikan,” jelasnya mengutip RakyatNTT.com.
Ia juga menjelaskan, Muskot digelar karena adanya kekosongan kepengurusan PBVSI Kota Kupang. “Kemarin sebelum pelaksanaan kita kan pertemuan dulu, pembentukan tim sehingga kita melakukan pelaksanaan ini,” tambahnya.
Namun, dalam pelaksanaan Muskot tersebut pun, Isay bersama rekan-rekannya tidak berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan Muskot dari Pengurus Provinsi (Pengprov) PBVSI NTT. Menurutnya hal tersebut tidak melanggar AD/ART.
Isay juga menantang pengurus PBVSI Kota Kupang yang masih dipimpin secara Ex Officio Kapolresta Kupang Kota untuk saat ini, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H dan Sekretaris Umum Agustinus Tae untuk menunjukan bukti pernah menggelar Muskot.
“Kalau pun pernah PBVSI Kota pernah melaksanakan Musyawarah Kota, tolong tunjukkan mereka punya administrasi, dokumentasi, silahkan menyampaikan. Sehingga kita bisa melihat kapan pernah melaksanakan Muskot,” ungkapnya.(*)




