APBD Perubahan NTT 2026 Disepakati, Pendapatan Turun Rp560 Miliar

Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin, 21 September 2026 / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin, 21 September 2026.

Rapat dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni bersama jajaran, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD NTT menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Perubahan APBD NTT 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur Melki mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTT atas kerja sama, masukan dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur.

Berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215, turun Rp560.456.206.159 dari rencana awal sebesar Rp5.552.331.028.394.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573, atau berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp48.534.234.358 yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama. Setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, SiLPA tahun berkenaan tercatat Rp0.

Gubernur mengatakan berbagai saran, pendapat dan catatan kritis DPRD yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi, rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Banggar hingga pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, persetujuan Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(*)