EXPONTT.COM, KUPANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Provinsi NTT resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi NTT.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-93 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Provinsi NTT, Rabu, 30 September 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni.
Dalam tanggapan DPRD terhadap pendapat Gubernur NTT, Wakil Ketua DPRD NTT Kristien Samiyati Pati menyampaikan apresiasi atas sikap Pemerintah Provinsi NTT yang menerima kedua Ranperda tersebut untuk dibahas bersama.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat di daerah.
Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengkajian terhadap Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman.
“Secara garis besar, muatan materi Ranperda ini mengatur aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan peran serta masyarakat,” jelas Kristien.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan DAS diarahkan untuk memperkuat tata kelola daerah aliran sungai secara terpadu dari wilayah hulu hingga hilir.
Materi yang diatur mencakup perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta mitigasi banjir dan kekeringan.
DPRD NTT menilai pengelolaan DAS menjadi salah satu hal penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan sumber daya air di NTT.
“DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi atas tanggapan positif Pemerintah Daerah terhadap urgensi pengelolaan DAS di wilayah NTT. Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah ini,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut untuk dibahas bersama, DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan daerah, baik terkait ketertiban dan perlindungan masyarakat maupun pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.(*)




