Gubernur NTT: Gaji 13 PNS dan PPPK Mulai Cair 15 Juni 2026

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyebut, Pemerintah Provinsi NTT akan membayarkan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT mulai Senin, 15 Juni 2026.

Anggaran sebesar Rp108 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTT.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Melki Laka Lena, Minggu, 14 Juni 2026 malam.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran hak ASN tersebut.

Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.

“Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan dengan baik. Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 dan disalurkan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku ke rekening masing-masing ASN,” jelasnya.(*)