EXPONTT.COM, KUPANG – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) menyepakati kerja sama mengenai peralihan hak tagih atau subrogasi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kerja sama tersebut menjadi payung hukum dalam pengelolaan kredit yang mendapat penjaminan dari Jamkrida NTT, khususnya terkait mekanisme penagihan apabila terjadi gagal bayar oleh debitur.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama subrogasi tersebut bukan hal baru. Kerja sama antara Bank NTT dan Jamkrida NTT telah berjalan sejak 2013.
“Perjanjian yang kita tanda tangani hari ini merupakan amandemen, perpanjangan perjanjian dan diperbaharui,” kata Charlie usai penandatanganan di Kantor Pusat Bank NTT.
Menurutnya, pembaruan perjanjian terutama memperjelas aspek legal terkait subrogasi atau pengalihan hak tagih.
“Pengaturan terkait penagihan kepada debitur itu yang kita buat sekarang. Jadi ada role yang jelas antara Jamkrida dan Bank NTT. Perjanjian ini penegasan secara hukum antara Jamkrida dan Bank NTT,” jelasnya.
Charlie mengatakan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antar-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTT.
Melalui mekanisme subrogasi, apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya dan Jamkrida NTT telah membayarkan klaim penjaminan kepada Bank NTT, hak menagih utang beserta agunan debitur beralih kepada Jamkrida NTT sesuai ketentuan perjanjian.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dalam penanganan kredit bermasalah sekaligus memperkuat pengelolaan risiko kredit kedua institusi.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTT, I Wayan Ketut Widiana Karya, mengatakan perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait review penjaminan dan pengalihan penagihan piutang.
“Jadi Jamkrida melalui perjanjian ini mendapatkan posisi legal untuk boleh melakukan penagihan,” pungkasnya.(*)




