EXPONTT.COM, KUPANG – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menerapkan perlakuan khusus bagi debitur yang menjadi korban bencana gempa Flores.
Pemberian perlakuan khusus menjadi bagian dari langkah Bank NTT untuk memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong, menjelaskan, penerapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.
“Dan kami di Bank NTT memang sudah ada produknya terkait restrak (restrukturisasi kredit), mulai dari keringanan, penangguhan dan lain-lain. Itu semua Bank NTT sudah punya produknya,” jelasnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dirinya menyebut perlakuan khusus tersebut sudah efektif diterapkan Bank NTT sejak beberapa waktu lalu pasca bencana. “Kita sudah berikan petunjuk ke cabang-cabang,” katanya.
Alo Geong menyebut, total kredit yang akan diberikan perlakuan khusus berada di kisaran Rp79 miliar.
Kendati demikian, lanjut Alo Geong, Bank NTT saat ini masih melakukan verifikasi terhadap debitur yang terdampak bencana Flores.
“Dari cabang-cabang akan turun ke debitur, untuk melihat langsung, karena ada yang terdampak kecil, besar. Nanti masing-masing akan diterapi menurut skala kebutuhan dan aturan,” jelasnya.
Kebijakan OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di NTT.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin, 28 September 2026, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Kebijakan ini bertujuan meringankan dampak bencana terhadap kemampuan membayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.
Delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Hasil asesmen OJK menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian di wilayah tersebut. Kondisi itu kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.
Pemberian perlakuan khusus menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.(*)




