EXPONTT.COM – Pelantikan Wilhelmus (Willem) Geri sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTT di Hotel Kristal Kupang pada 11 Mei 2026 menuai perdebatan.
Meski secara resmi disahkan oleh pemerintah dan mendapat apresiasi dari Kementerian Koperasi, proses ini sempat ditentang oleh panitia pemilihan dan sebagian anggota yang menilai ada cacat prosedur serta aksi protes di Kupang.
Kronologi dan Fakta Pelantikan :
Waktu & Tempat: 11 Mei 2026 di Aula Hotel Kristal Kupang.
Pejabat Pelantik: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tokoh Utama: Wilhelmus Geri, S.Pd, M.Pd dilantik sebagai Ketua Pengurus periode 2026–2028.
Pengakuan Resmi: Mendapat ucapan selamat serta dukungan pengawasan dari Kementerian Koperasi serta telah menjalankan acara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut.
Polemik dan Penolakan Internal.
Cacat Prosedur: Sebelum pelantikan, panitia pemilihan sempat menyatakan keberatan dan menilai proses penetapan bermasalah.
Protes Massa: Sejumlah elemen masyarakat dan anggota sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kupang karena menilai pelantikan tersebut tidak melalui prosedur internal yang ideal.
Tanggapan dari pihak Puskopdit Timor terkait kisruh tersebut.
Polemik serius menggemparkan internal KSP Kopdit Swasti Sari. Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 2026–2029, Ivan Rahas, secara terbuka menyatakan bahwa penetapan Willem Geri sebagai Ketua Pengurus tidak sah dan sarat melanggar prosedur.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan pengurus wajib mengacu pada hasil pleno perolehan suara yang disetujui dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Penetapan itu harus berdasarkan hasil pleno suara dan persetujuan dalam RAT. Kalau tidak melalui mekanisme itu, maka keabsahannya patut dipertanyakan,” tegas Ivan Rahas pada PortalNTT, Rabu 22 April 2026.
Ia memberkan, dari total 9 calon pengurus yang mengikuti proses seleksi, hanya 7 orang dengan perolehan suara tertinggi yang berhak ditetapkan sebagai pengurus definitif. Begitu pula dengan pengawas, dari 6 calon hanya 5 orang yang seharusnya ditetapkan sesuai hasil pemilihan.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah posisi Willem Geri. Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yang dianggap diketahui mendaftar sebagai calon Wakil Ketua I, bukan sebagai Ketua Pengurus.
“Setiap calon sudah mendaftar sesuai jabatan yang diminati dan diuji berdasarkan kompetensi. Kalau mendaftar Wakil Ketua I, lalu ditetapkan sebagai Ketua, itu jelas menyimpang dari proses yang ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ivan Rahas juga mengungkap adanya kebuntuan serius dalam tubuh panitia pemilihan. Ia menyebut dirinya bersama sekretaris panitia berada dalam posisi deadlock, sehingga secara prosedural tidak ada ruang untuk pengambilan keputusan.
“Tidak boleh ada keputusan yang diambil tanpa kesepakatan ketua dan sekretaris panitia. Tapi faktanya, proses tetap berjalan. Ini jelas batas tata kelola yang seharusnya dijunjung tinggi,” katanya dengan nada tegas.
Ia menyatakan langkah pengurus yang tetap menetapkan di tengah kondisi yang belum memiliki dasar legitimasi yang kuat.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip demokrasi dalam koperasi.
Lebih jauh lagi, Ivan Rahas mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan sekedar dokumen formalitas, melainkan rambu hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pihak.
“Ini bukan sekedar soal siapa jadi ketua, tapi soal menghormati aturan dan suara anggota. Kalau itu diabaikan, maka legitimasi kepengurusan dipertaruhkan,” tegasnya.
Polemik ini ujian kini menjadi serius bagi kredibilitas tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari. Di tengah sorotan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengurus terkait tudingan prosedur cacat dalam penetapan Ketua Pengurus tersebut. ♦ wjr



