EXPONTT.COM, KUPANG – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Penjaminan Kredit Daerah NTT (Perseroda) atau PT Jamkrida NTT menetapkan sejumlah keputusan strategis, termasuk pengesahan usulan penyertaan modal Tahun Buku 2026 sebesar Rp21 miliar dan perubahan jajaran Komisaris Utama.
RUPS Luar Biasa yang dipimpin Gubernur NTT Melki Laka Lena digelar di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT, Rabu, 30 September 2026.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham membahas penguatan struktur permodalan PT Jamkrida NTT untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dan mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha di NTT.
RUPS juga menetapkan pemberhentian Yohanes Oktovianus dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo diangkat sebagai Plt. Komisaris Utama. Fransiskus juga diusulkan sebagai Calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.
Penetapan Komisaris Utama definitif selanjutnya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan penguatan permodalan harus berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan.
“Penguatan permodalan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan dan akuntabel. Perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat NTT,” ujar Melki.
Terkait pergantian Plt. Komisaris Utama, Melki menyampaikan apresiasi kepada Yohanes Oktovianus atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan tugas.
RUPS Luar Biasa tersebut diharapkan memperkuat fondasi PT Jamkrida NTT dari sisi permodalan, tata kelola dan kepemimpinan sehingga perusahaan dapat menjalankan fungsi penjaminan kredit secara lebih efektif dalam mendukung perekonomian daerah.(*)




