EXPONTT.COM – Kadis Koperasi NTT Linus Lusi melanggar peraturan perkoperasian karena menurut ketua panitia pemilihan pengurus koperasi Swasti Sari beberapa waktu lalu melanggar peraturan.
Secara peraturan Linus Lusi melanggar peraturan seperti di rinci berikut penjelasan rinci di poin berikut berwarna hitam poin 4 dan 5.
Linus Lusi menurut Ivan Rahas juga melanggar AD Pasal 44 point 7 terkait sumpah dan janji pengurus.
Kepala Dinas Koperasi NTT Linus Lusi ketika ditelepon expontt.com Senin 11 Mei 2026 tidak menjawab.
Seorang karyawati dari daratan Flores yang tidak bersedia disebut namanya mengaku Linus Lusi adalah kawan baik dengan Albinus Salem dan Lamber Ara Tukan. “Teman saya di kantor pusat bilang pengurus ada kasi amplop yang cukup tebal kepada Linus lusi.” ♦ wjr




