EXPONTT.COM, JAKARTA – Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon wajib dilakukan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan baru ini membuat proses pelaporan lebih terstruktur dan terintegrasi sekaligus memperkuat kualitas informasi yang digunakan OJK dalam melakukan pengawasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di tiga sektor tersebut.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan mencakup kewajiban dan tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui sistem yang terintegrasi, informasi insidental dapat disampaikan secara lebih terstruktur sehingga mendukung OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Beberapa ketentuan utama dalam POJK 9 Tahun 2026 meliputi:
1. Kewajiban penyampaian laporan insidental
Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun berdasarkan permintaan OJK.
2. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK
Setiap laporan insidental wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK sebagai sarana pelaporan yang terstruktur dan terintegrasi.
3. Laporan harus lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu
Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.
4. Mekanisme koreksi laporan
OJK mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan insidental yang telah disampaikan untuk memastikan informasi yang diterima tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Mekanisme saat sistem mengalami gangguan
Apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga laporan tidak dapat disampaikan melalui sistem, pelapor dapat menggunakan mekanisme penyampaian laporan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
6. Penatausahaan laporan
Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang disampaikan kepada OJK agar informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
7. Sanksi administratif
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK tersebut menjadi pedoman teknis pelaksanaan, termasuk pedoman umum penyampaian laporan, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
Kedua peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
OJK menyatakan penerbitan kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis analisis data serta memastikan ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan ketiga sektor tersebut agar berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027.(*)




