OJK: Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT Dapat Keringanan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin, 28 September 2026, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Kebijakan ini bertujuan meringankan dampak bencana terhadap kemampuan membayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Hasil asesmen OJK menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian di wilayah tersebut. Kondisi itu kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

Pemberian perlakuan khusus menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Kredit hingga Rp10 Miliar

Perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun perlakuan khusus yang diberikan meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
  3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana baru. Dengan demikian, tidak diterapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.(*)