EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), batas waktu pengesahan atau pengambilan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah paling lambat 30 September 2026.
Dalam rancangan Perubahan APBD Perubahan Kota Kupang Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp1,364 triliun. Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diusulkan naik dari Rp328,999 miliar menjadi Rp332,965 miliar.
Pembahasan perubahan APBD tersebut mendapat sejumlah catatan dari empat komisi DPRD Kota Kupang. Catatan tersebut mencakup penguatan PAD, penataan aset, pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Komisi I menyoroti legalitas dan pengamanan aset pemerintah daerah, termasuk status tanah sekolah. Komisi juga meminta penataan aset dilakukan secara tertib serta mendorong optimalisasi dana BOS.
Selain itu, Komisi I meminta pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt.) diarahkan pada pengisian pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.
Komisi II memberikan perhatian pada pengelolaan aset kendaraan dinas. Komisi mendorong kendaraan dinas yang sudah tidak efektif digunakan untuk dilelang secara terbuka guna mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan.
Komisi II juga mendorong penguatan penagihan tunggakan pajak serta peningkatan kompetensi petugas penghitung pajak untuk mendukung optimalisasi PAD. ([Prokopim Kota Kupang][1])
Sementara Komisi III meminta Pemerintah Kota Kupang mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Komisi juga mencatat kebutuhan penganggaran sejumlah infrastruktur, termasuk pekerjaan jalan lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp200 juta untuk jalan lingkungan di Kelurahan Bello.
Komisi III juga menyoroti kebutuhan penambahan dua unit mobil pemadam kebakaran serta pemeliharaan armada pengangkut sampah yang mengalami kerusakan.
Sedangkan Komisi IV memberikan perhatian pada sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. Komisi mendukung pelaksanaan vaksinasi HPV, penguatan fasilitas Posyandu serta perhatian terhadap kader Posyandu.
Komisi IV juga menyoroti kepastian status hukum aset tanah sekolah serta kebutuhan gedung Dinas Sosial yang lebih representatif.
Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang sebelum Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Pembahasan diarahkan agar perubahan anggaran dapat memperkuat PAD sekaligus memastikan belanja daerah lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Kupang.(*)




