EXPONTT.COM, KUPANG – Walu Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengeluarkan kebijakan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga kurang mampu.
Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata dr. Christian Widodo agar masyarakat kecil lebih mudah memiliki rumah layak huni tanpa dibebani biaya perizinan.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ditandatangani.
“Sekarang BPHTB sudah gratis untuk masyarakat kurang mampu. Biasanya ada pungutan sekitar lima persen dari nilai transaksi, namun kini sudah dibebaskan,” ujar Christian Widodo, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, keputusan ini diambil agar masyarakat yang ingin membeli tanah atau membangun rumah tidak lagi terkendala biaya administrasi dan pajak yang memberatkan.
Selain BPHTB, Pemerintah Kota Kupang juga membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fasilitas ini diberikan khusus kepada warga yang memenuhi kategori kurang mampu.
Untuk dapat mengakses layanan BPHTB dan PBG gratis, warga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Pengurusan BPHTB dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, sedangkan pengurusan PBG melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
Wali Kota Kupang menambahkan, informasi mengenai program ini juga terus disebarluaskan melalui media sosial pemerintah agar cepat diketahui masyarakat.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kebutuhan rakyat kecil.
Dengan adanya pembebasan BPHTB dan PBG ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Kupang yang dapat memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.(*)


