Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Kepala OJK Perwakilan NTT, Yang Jimmy Hendrik / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam beberapa tahun terakhir kejahatan keuangan seperti scam atau tindakan penipuan yang bertujuan mencuri uang semakin berkembang.

Modus yang digunakan oleh para pelakunya pun selalu berubah mengikuti perkembangan digital.

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, kerugian akibat scam keuangan di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun, dengan laporan harian menembus 1.000 kasus.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026 mencatat 432.637 laporan penipuan, didominasi modus investasi palsu, love scam dan penipuan belanja online.

Terkait banyaknya jumlah kasus scam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhenti untuk terus menindak penipuan keuangan yang berjalan secara dalam jaringan (daring) ini.

Kepala OJK NTT, Yan Jimmy Simarmata, mengatakan, uang korban scam yang hilang bisa kembali jika korban melapor dalam jangka waktu yang cepat sesaat uang tersebut hilang dari rekening tabungan.

“Itu tergantung kecepatan kita melapor,” katanya saat Media Gathering yang diselenggarakan OJK NTT, di Bali, Senin, 27 April 2026.

Jimmy menjelaskan, hampir di semua kasus scam atau penipuan, setelah para pelaku berhasil mendapatkan uang korban, uang tersebut akan ditransfer lagi ke rekening bank lainnya milik pelaku yang jumlahnya lebih dari satu.

“Yang paling banyak yang pernah dikejar oleh OJK itu, mereka transfer uang korban ke 23 rekening bank. Kalau seperti itu memang sudah sulit ditelusuri. Jadi kalau misalnya kita lama melapor, untuk kembalinya akan lebih sulit, ” jelas Yan Jimmy Simarmata.

Lebih lanjut, disebutkan, a1saat ini penipuan keuangan sudah semakin berkembang bahkan ada di hampir setiap media sosial. Mulai dari aplikasi belanja online atau e-commerce, penjualan tiket yang menawarkan promo, penawaran kerja, hingga love scam lewat media sosial.(*)