EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Koperasi (KSP Kopdit) Swasti Sari dijadwalkan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Kupang, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ini digelar sebagai inisiatif dari para anggota untuk menyelesaikan persoalan penetapan dan pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari 2026-2028. Rapat ini menjadi sejarah bagi Koperasi Swasti Sari, karena baru pertama kali menggelar RALB.
Ketua Panitia Rapat Anggota Luar Biasa, Dominikus Ancis menyebut, RALB ini digelar karena RAT yang terakhir dilaksanakan melanggar aturan serta RALB ini digelar untuk menyelesaikan proses hukum yang saat ini tengah dihadapi KSP Kopdit Swasti Sari.
Selain itu persoalan lain yang perlu dibahas yakni, adanya pelanggaran dan intervensi oleh pemerintah terkait pelantikan pengurus koperasi tersebut yang berlawanan dengan aturan koperasi.
Dominikus Ancis mengungkapkan sejak wacana akan digelar, RALB telah mendapatkan dukungan mayoritas anggota dari berbagai daerah dan 28 kantor cabang dari total 30 kantor cabang.
“Yang jelas tanggal 1 Agustus adalah pesta demokrasi anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang tidak bisa dihalangi oleh siapapun. Karena itu adalah hak anggota,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dominikus menyebut, hingga saat ini persiapan RALB yang akan digelar di Phoenix Kupang sudah 90 persen dan seluruh undangan telah disebar ke seluruh anggota. Ia menegaskan RALB yang digelar terbuka bagi seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari. “Setiap anggota diundang,” tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh media, beredar informasi adanya pemberitahuan dari lembaga KSP Kopdit Swasti Sari yang mengimbau untuk tidak mengikuti RALB dan menyebut pengurus tidak bertanggungjawab atas RALB tersebut.
Terkait hal itu, Dominikus Ancis mengatakan surat tersebut dikeluarkan oleh pengurus yang ilegal yang ingin menghancurkan koperasi. Dirinya juga menyebut, RALB memang bukan tanggung jawab pengurus, karena memang koperasi merupakan tanggungjawab anggota sendiri. “Yang punya hak untuk melarang anggota adalah anggota sendiri bukan pengurus,” tegasnya.
Anggota Swasti Sari yang juga salah seorang penggagas RALB, Servas Lawang, menyebut, RALB sebagai upaya bersama para anggota untuk mengembalikan martabat KSP Kopdit Swasti Sari. “Harus ada demokrasi dalam lembaga ini. Koperasi ini milik anggota, Kalau anggota minta RALB ya lakukan,” ujarnya.
Dirinya menyebut, hingga saat ini hampir 90 persen anggota mendukung adanya RALB. “Jadi tidak ada masalah. Tanggal 1 kita lakukan dengan baik dan tidak ada batasan, semua anggota bisa ikut,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Dr. Pius Rengka, menyebut, RALB harus dipandang sebagai hal yang wajar, karena memang terjadi persoalan yang kronis dan merupakan mekanisme yang memang dibuka dalam aturan lembaga.
“Yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang boleh menyatakan ini boleh atau tidak RALB? ya anggota. Kalau anggota katakan harus rapat luar biasa ya harus dilakukan, karena pasti ada masalah,” tegasnya.
Melihat perkembangan persoalan di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari, Pius Rengka berpandangan, memang terjadi pelanggaran konstitusi internal dalam proses penetapan dan pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari.
“Kalau pelanggaran terhadap konstitusi koperasi, maka yang berhak memulihkan itu adalah anggota koperasi, karena koperasi memiliki asas ‘Dari, Oleh dan Untuk Anggota’. Karena itu harus ikut prosedur dan mekanisme dalam menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap seluruh pihak yang bersengketa dalam persoalan ini hadir agar anggota bisa memecahkan dan memutuskan secara obyektif.(*)




