Bildad Thonak Tantang Kubu Wilem Geri Bertarung di Pengadilan: Jangan Cuma Bangun Opini Liar!

Bildad Thonak / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kian memanas. Kuasa hukum pengurus sah, Bildad Thonak, menantang keras kubu Wilem Geri agar tidak asal mengumbar opini di ruang publik tanpa dasar hukum dan dokumen resmi negara.

Bildad menegaskan, legalitas kepengurusan koperasi tidak bisa diukur dari opini atau pernyataan sepihak di media, melainkan wajib tunduk pada aturan perundang-undangan dan keputusan administrasi negara.

“Kalau kita bicara soal hukum, dasarnya jelas aturan hukum. Jangan hukum dibicarakan pakai opini,” tegas Bildad kepada wartawan di Kupang, Kamis, 24 September 2026.

Ia memperlihatkan bukti bahwa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah mengantongi pengakuan resmi dari administrasi negara.

“Dokumen yang kami pegang sangat jelas. Negara mengakui kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya mantap.

Keputusan Negara Tak Bisa Dikalahkan Opini

Mengacu pada prinsip Hukum Administrasi Negara, Bildat mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diterbitkan pejabat atau instansi berwenang memiliki kekuatan hukum tetap selama belum dibatalkan oleh pengadilan.

“Selama keputusan Tata Usaha Negara itu belum dibatalkan, wajib hukumnya dianggap sah,” cetusnya.

Bildad pun menyindir pihak lawan yang terus membentuk opini liar tanpa menempuh mekanisme yang benar. Dibanding memicu kegaduhan yang membingungkan ribuan anggota Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak menantang kubu Wilem Geri untuk bertarung secara gentleman di pengadilan.

“Kalau mau berperkara, silakan. Jalur hukum terbuka lebar. Tapi ingat, jangan bangun opini di luar hukum!” serunya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menyetop wacana menyesatkan di media dan mengembalikan seluruh dinamika pada koridor hukum yang berlaku.

“Mari berpolemik pakai dasar hukum. Jangan pakai opini yang tidak ada nilai hukumnya lalu menyesatkan publik,” pungkas Bildad.