EXPONTT.COM, KUPANG – Konflik internal Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari yang berkepanjangan mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, mengambil inisiatif mempertemukan dua kubu yang berselisih untuk mencari jalan penyelesaian.
Pertemuan yang mempertemukan kubu Yohanes Sason Helan dan kubu Wilhelmus Geri itu berlangsung di Sasando Hotel Kupang, Rabu, 4 November 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Kanwil Kementerian HAM, perwakilan Kapolda NTT, perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT, perwakilan pimpinan perbankan, manajemen Kopdit Swasti Sari, serta sejumlah anggota koperasi.
Dalam pertemuan itu, Umbu Rudi Kabunang meminta kedua kubu mengesampingkan ego masing-masing dan kembali membangun komunikasi untuk menyelesaikan persoalan internal koperasi.
Ia mengingatkan, konflik antara kubu Sason Helan dan Wilhelmus Geri telah berlangsung cukup lama dan justru merugikan anggota koperasi yang seharusnya menjadi pihak paling utama untuk dilindungi.
Menurut Rudi Kabunang, persoalan Swasti Sari tidak semestinya hanya berfokus pada siapa yang benar dan siapa yang salah. Hal yang jauh lebih penting saat ini adalah memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dan koperasi dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya datang bukan cari salah dan benar. Saya anggap bapa mama luar biasa karena sudah memimpin koperasi ini. Kalau kita bicara benar salah, maka yang menjadi korban itu anggota,” ujar pria kelahiran Sumba ini.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi serius apabila konflik terus berlarut-larut, termasuk kemungkinan pembekuan koperasi hingga pencabutan izin oleh pemerintah. Dalam situasi tersebut, anggota akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Apakah mau koperasi ini dibekukan atau dihentikan? Tidak kan. Apa mau koperasi ini dicabut izinnya? Tetapi ini anggota yang susah,” tegas Rudi Kabunang.
Karena itu, Rudi mengajak kedua kubu meninggalkan persoalan masa lalu dan kembali duduk bersama untuk menata pengelolaan Kopdit Swasti Sari.
“Mari dua kubu ini kita lupakan masalah yang kemarin. Mari kita duduk bersama dan atur baik-baik koperasi ini,” ajaknya.
Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola Kopdit Swasti Sari merupakan milik anggota, sedangkan pengurus hanya mendapat mandat untuk mengelolanya demi kepentingan seluruh anggota.
“Ini kan uang anggota. Pengurus itu hanya menjalankan tugas anggota,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pertemuan masih berlangsung secara tertutup. Kedua pihak melanjutkan pembicaraan bersama Umbu Rudi Kabunang, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT, dan Kepala Kanwil Kementerian HAM untuk mencari solusi atas konflik internal koperasi tersebut. (*)




