EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyampaikan penjelasan pemerintah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-95 Masa Sidang I Tahun 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin, 2 November 2026.
Ketiga Ranperda tersebut mengatur penggalangan dan pengelolaan dana sosial masyarakat untuk penanganan fakir miskin, penyelenggaraan keolahragaan, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, 47 anggota dewan, Asisten Sekda NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Dalam penjelasannya, Melki Laka Lena mengatakan, pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus menjawab sejumlah kebutuhan mendesak di NTT.
Terkait Ranperda dana sosial, Melki menjelaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan penggalangan, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana dari masyarakat berlangsung transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Ia menyebut, peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada pada akhir Januari 2026 menjadi salah satu pengingat pentingnya memperkuat sistem perlindungan sosial, khususnya bagi anak dan keluarga rentan.
“Pemerintah menempatkan kejadian itu sebagai pengingat bahwa perlindungan anak dan penanganan keluarga rentan membutuhkan perhatian bersama dari unsur pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan,” jelas Melki Laka Lena.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, dan penanganan kerentanan sosial sejak dini.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan dana sosial sekaligus memperkuat solidaritas masyarakat agar warga yang mengalami kesulitan memperoleh perlindungan dan bantuan secara tepat.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diajukan untuk memperbarui regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Melki mengatakan, penguatan regulasi keolahragaan semakin penting setelah NTT dipercaya menjadi salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 bersama Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penetapan tersebut merupakan kesempatan bersejarah sekaligus tanggung jawab besar bagi daerah untuk menunjukkan kapasitas penyelenggaraan olahraga nasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kesiapan NTT sebagai tuan rumah PON 2028 membutuhkan dukungan sistem keolahragaan yang lebih kuat, mulai dari pembinaan hingga penyelenggaraan olahraga.
Adapun Ranperda ketiga berkaitan dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Menurut Melki, regulasi ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan investasi daerah, serta pembenahan pencatatan dan penyetoran sumber pendapatan lainnya.
“Keberadaan Peraturan Daerah diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kontribusi BUMD, meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi daerah, serta membenahi pencatatan dan penyetoran lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.
Pemulihan Gempa Flores
Selain membahas tiga Ranperda, rapat paripurna juga diwarnai interupsi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang menyoroti kondisi masyarakat terdampak gempa bumi di Flores.
Anggota dewan tersebut menyampaikan bahwa sejumlah warga masih tinggal di hunian sementara (huntara), sementara musim penghujan mulai mendekat.
Menanggapi hal itu, Melki mengatakan, Pemprov NTT terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.
Ia menjelaskan, pembangunan hunian sementara merupakan kewenangan BNPB. Namun, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan, termasuk memastikan kebutuhan masyarakat di lokasi terdampak mendapat perhatian.
“Pemerintah Provinsi NTT dan BNPB terus berkoordinasi. Untuk hunian sementara, itu merupakan kewenangan BNPB. Terakhir, terdapat persoalan sebagaimana yang disampaikan oleh media. Kami akan segera menindaklanjuti untuk memastikan pemulihan oleh pemerintah bagi masyarakat di Flores,” ujar Melki.
Pemprov NTT menegaskan komitmennya mengawal pemulihan masyarakat terdampak gempa melalui koordinasi lintas pemerintahan serta dukungan bantuan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.(*)




