BPK Temukan 43 Persolaan Pengelolaan Keuangan Pemprov NTT Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD NTT Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) menemukan 43 persoalan pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025.

43 temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran proyek hingga penatausahaan aset daerah yang belum tertib pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.

“BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan maupun disetorkan ke kas daerah,” kata Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Kamis, 4 Juni 2026.

Dijelaskan, dari kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran Rp 489,40 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp 83,36 juta, kekurangan penerimaan daerah Rp 270,18 juta, serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan sedikitnya Rp 120,79 juta.

BPK merekomendasikan Gubernur NTT menugaskan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menetapkan denda keterlambatan dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai aturan.

Selain itu, BPK juga menyorot pengelolaan aset tetap Pemprov NTT yang dinilai belum tertib. Salah satunya yakni pada penatausahaan aset di Dinas Kelautan dan Perikanan serta pengamanan aset pada tujuh OPD yang belum memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan penyalahgunaan aset.

“Termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa perjanjian sah serta aset yang digunakan, tetapi belum tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB),” jelas Budi.

Untuk itu, BPK meminta Pemprov NTT segera menyusun pergub tentang tata cara pemanfaatan BMD, melakukan inventarisasi dan pencatatan aset lengkap, memperbarui pembukuan berkala, serta memperkuat pengamanan aset fisik, administratif, dan hukum.

BPK mengingatkan Pemprov NTT agar menindaklanjuti berbagai macam temuan paling lambat dalam kurun waktu 60 hari sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, meminta secara tefas agar setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan administratif semata, melainkan harus diarahkan pada perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat terulang di masa mendatang,” jelas Emi Nomleni.

Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena memastikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Dari Opini WTP ini juga ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan ini menjadi perhatian kami jajaran Pemprov NTT. Kami jajaran Pemprov NTT tentunya segera rapat untuk kita tindaklanjuti semua temuan BPK yang harus difollow up wajib hukumnya diselesaikan sesuai regulasi, arahan dan rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi,” jelas Melki Laka Lena.(*)