EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) – Pembinaan Pemerintah Digital (Pemdi) dalam rangka transformasi digital di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, diikuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran asisten setda Kota Kupang digelar di Ruang Garuda Balai Kota Kupang, Rabu, 10 Juni 2026.
Jeffry Pelt, menjelaskan, transformasi digital pemerintahan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peralihan dan percepatan transformasi ini juga didorong melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menjadikan Pemerintah Digital sebagai salah satu strategi utama pembangunan nasional.
Dirinya menyebut, secara umum transformasi digital di lingkup Pemkot Kupang memang mendapatkan indeks penilaian yang cukup tinggi dengan poin 3,34.
Meski begitu dirinya mengakui saat ini digitalisasi yang sudah berjalan belum sempurna karena masih ada sejumlah OPD belum melaksanakan digitalisasi. Selain itu digitalisasi yang dilakukan belum terpadu.
Untuk itu, Pemkot Kupang kini berfokus mengoptimalkan tujuh aspek Pemdi yang terdiri dari 20 indikator utama.
Melalui rapat ini, seluruh OPD diminta untuk dilakukan digitalisasi terutama terkait data-data. Dalam rapat, Sekda meminta agar setiap OPD segera melakukan digitalisasi data.
Nantinya, seluruh data tersebut, akan dijadikan satu menjadi dalam satu entitas digital dengan Dinas Kominfo sebagai Wali Data.
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt, menekankan bahwa penerapan sistem elektronik ini wajib hukumnya karena menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Jeffry Pelt, dengan SPBE tak hanya penting bagi kebutuhan data yang akurat bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan, namun juga bagi masyarakat sebagai bagian dari transparansi pengelolaan birokrasi.
“Karena publik juga butuh data. Digitalisasi ini sejatinya hadir untuk memudahkan manajemen kerja internal pemerintah, memperketat pengawasan, dan yang paling utama adalah memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor,” katanya.
Jeffry Pelt menambahkan, SPBE Pemkot Kupang secara penuh ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026.(*)




