Bupati Kupang: Wilhelmus Geri Mau Jadi ASN atau Ketua Koperasi Swasti Sari?

Bupati Kupang, Yosef Lede / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan pilihan kepada Wilhelmus Geri untuk terus menjadi Apartur Sipil Negara (ASN) atau menjadi Ketua Koperasi Kredit KSP Swasti Sari.

Pilihan itu diberikan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap dugaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wilhelmus Geri.

Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan, pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi ketidakpastian. Keputusan harus segera diambil agar persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut.

“Saya memberikan batas waktu paling lambat Senin, 3 Agustus 2026. Pada tanggal itu yang bersangkutan sudah harus menyampaikan keputusan,” tegas Yosef Lede, Rabu, 29 Juli 2026.

Bupati Yosef Lede juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut mencakup penyelesaian seluruh proses administrasi dan pelaporan hasil tindak lanjut kepada Bupati.

“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dan melaporkan hasilnya kepada saya,” ujar Yosef.

Langkah Pemerintah Kabupaten Kupang ini sekaligus menjadi babak baru dalam kisruh yang tengah melanda Kopdit Swasti Sari dalam beberapa bulan terakhir.

Koperasi yang memiliki anggota lebih 200 ribu ini menjadi sorotan menyusul tuntutan diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diajukan sebagian besar anggota.

Sejumlah anggota menilai RALB memang diperlukan sebagai forum tertinggi untuk mengevaluasi berbagai persoalan tata kelola koperasi, sekaligus menentukan arah organisasi melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Di tengah dinamika tersebut, status Wilhelmus Geri sebagai ASN sekaligus Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari ikut menjadi perhatian. Pemeriksaan disiplin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang kini berujung pada tuntutan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan.

Keputusan yang akan disampaikan paling lambat 2 Agustus mendatang diperkirakan tidak hanya menentukan masa depan Wilhelmus Geri sebagai ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah penyelesaian konflik internal yang masih membayangi KSP Kopdit Swasti Sari.

Publik kini menunggu langkah yang akan diambil Wilhelmus Geri, sekaligus tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap hasil pemeriksaan disiplin tersebut.

Di sisi lain, ribuan anggota KSP Kopdit Swasti Sari juga menantikan kepastian mengenai arah kepemimpinan koperasi yang belakangan menjadi pusat perhatian di Nusa Tenggara Timur.(*)