EXPONTT.COM, KUPANG – Proses pemeriksaan laporan dugaan penipuan yang menyeret advokat Bildad Thonak, SH, di Ditreskrimum Polda NTT kembali mendapat dinamika baru. Pelapor, Izhak Eduard Rihi, meminta agar proses pemeriksaan saksi ditunda untuk membuka ruang penyelesaian secara damai.
Permintaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Izhak Rihi melaporkan Bildad Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan. Saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.
Sementara Izhak Rihi datang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Terlapor Bildad Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.
Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilakukan karena Izhak Rihi bersama kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda terlebih dahulu.
Menurut Niko, pihak pelapor menginginkan agar kedua pihak dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.
Niko menegaskan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, kliennya telah berkomitmen untuk menyampaikan kesaksian berdasarkan fakta yang diketahuinya.
“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.
Dalam pembicaraan tersebut, persoalan uang jasa pengacara juga menjadi salah satu hal yang dibahas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.
Atas permintaan Izhak Rihi, John Rihi kemudian diberi kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara damai.
Kuasa Hukum Bildad Thonak Pertanyakan Perubahan Sikap Pelapor
Di sisi lain, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, mengatakan pihaknya menghormati keinginan pelapor untuk menempuh jalan damai.
Namun, Leo mempertanyakan perubahan sikap tersebut karena proses hukum telah berjalan dan saksi yang diajukan sendiri oleh pelapor telah hadir di Polda NTT untuk memberikan keterangan.
Menurut Leo, jika laporan telah dibuat dan pemeriksaan sedang berlangsung, seluruh pihak seharusnya mengikuti proses hukum agar perkara dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.
Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan terhadap John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.
“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.
Ia menegaskan, Bildatd Thonak tidak takut menghadapi proses hukum dan siap menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik.
“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegasnya.
Leo juga mempertanyakan alasan Izhak Rihi baru meminta perdamaian setelah proses hukum berjalan.
“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.
Meski demikian, Leo menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.
Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.(*)




