Oleh: Andre Koreh
Dekan FT UCB | Ahli Hukum Kontrak Konstruksi LPJK | Ahli Manajemen Konstruksi | Pengampu MK Pendidikan Anti Korupsi | Ketua PW PII NTT | Ketua IAKLI NTT | Ketua PSJK-FT UCB
Judul ini bukan untuk merendahkan wibawa palu hakim. Ini ajakan agar palu hakim dijatuhkan setelah kalkulator keadilan substantif bekerja: menguji gradasi sanksi Pasal 613 KUHP Nasional, menghitung mens rea, menghitung kerugian riil tanpa rekayasa, dan menimbang apakah sanksi administratif sudah ditempuh sebelum pidana.
KUHAP Baru memberi ruang, dan KUHP Nasional memberi norma. Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan: “Dalam penjatuhan pidana oleh Undang-Undang, sanksi administratif harus didahulukan sepanjang dimungkinkan.” Frasa “sepanjang dimungkinkan” adalah ruang uji bagi hakim. Ia menuntut tiga hitungan: Pertama, apakah perbuatan masuk ranah administrasi atau pidana? Kedua, apakah sudah ada upaya administratif bertahap? Ketiga, apakah mens rea korupsi terbukti? Jika palu hakim diketok tanpa menghitung tiga gradasi itu, maka ia lebih tumpul dari kalkulator.
DUA FAKTA YANG LUPUT DARI PEMBERITAAN
Detikcom memberitakan: PN Kupang memvonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2 miliar dalam kasus korupsi proyek sekolah. Ada dua fakta persidangan yang luput dari berita.
Pertama, kerugian Rp 2 miliar dihitung dari seluruh volume plafon yang diruntuhkan total atas perintah penyidik, padahal kerusakan awal hanya flek rembesan dan gedung sudah dipakai 6 tahun tanpa insiden.
Kedua, dalil Penasihat Hukum tentang dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.
Sepanjang menjadi Ahli a de charge dalam 21 perkara konstruksi di NTT, saya mencatat: hanya 2 perkara berakhir bebas karena terbukti tidak ada mens rea dan unsur pidana. Sementara 19 perkara masuk kategori kriminalisasi. Dari 19 perkara itu, sebagian telah berkekuatan hukum tetap, sebagian lain masih dalam proses banding, kasasi, atau persidangan di PN Kupang hingga Mei 2026 ini. Termasuk perkara Puskesmas yang di-PHK 11 tahun lalu dan masih disidangkan.
EMPAT POLA KRIMINALISASI YANG LANGGAR GRADASI PASAL 613
19 kasus tersebut masuk kategori kriminalisasi karena 4 pola berulang yang mengabaikan perintah “sanksi administratif harus didahulukan” dalam Pasal 613 KUHP Nasional:
1. Menghukum Kurang Volume <2% sebagai Korupsi.
Padahal UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai lex specialis mengatur limitatif. Pasal 65 ayat (1) UU 2/2017: “Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kegagalan bangunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak.”
Artinya, pidana hanya untuk kesengajaan atau kelalaian berat. Jika kurang volume telah diperbaiki atau dipotong bayar, maka unsur “kesengajaan” dan “kelalaian berat” gugur. Ranahnya administratif, bukan pidana.
2. Menghukum Cacat Administrasi dengan Pidana.
Retak rambut, belum FHO, jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, lahan tidak siap, semua ranah administrasi. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah mengatur gradasi. Pasal 78 ayat (1): “Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPK mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara pekerjaan; d. pemutusan Kontrak; e. pencairan jaminan; dan/atau f. dimasukkan dalam Daftar Hitam.”
Pidana langsung tanpa menempuh a sampai f melanggar asas ultimum remedium. Ini sejalan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: “Pidana adalah jalan terakhir apabila sanksi lain tidak memadai.”
3. Mengadili Kuburan Proyek.
Kasus Puskesmas di-PHK 11 tahun lalu adalah puncak. Audit BPK menyatakan realisasi 70% dan PA/KPA/PPK wajib bayar tambah. Proyek mangkrak karena “tidak ada dana”. 11 tahun kemudian, penyedia justru jadi tersangka “total loss” dengan dalil volume pondasi kurang. Padahal total loss terjadi karena aset ditelantarkan 11 tahun oleh PA/KPA/PPK.
Ini melanggar asas daluwarsa. Pasal 78 ayat (1) KUHP: “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.”
Menghukum penyedia yang sudah di-PHK 11 tahun lalu juga berpotensi error in persona, karena subjek hukum yang bertanggung jawab atas aset adalah PA/KPA/PPK.
4. Menghukum Korban Rekayasa Bukti.
Seperti plafon sekolah Rp 2 miliar. Penyidik runtuhkan seluruh plafon dengan dalih “demi keamanan siswa” tanpa kajian teknis potensi runtuh. Atas dasar plafon yang telah diruntuhkan itulah kontraktor divonis.
Dalam pledoi, PH ungkap dalil aliran dana ratusan juta ke oknum. Mengabaikannya tanpa periksa adalah pengingkaran hak pembelaan. SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung menegaskan: “Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta wajib mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pembelaan terdakwa/PH.”
HILANGNYA MENS REA: PELANGGARAN PASAL 36 KUHP NASIONAL
Pasal 36 KUHP Nasional: “Tidak seorang pun dapat dipidana tanpa kesalahan.” Ini asas geen straf zonder schuld. Lalu Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Unsur mens rea Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Dalam 19 kasus, mens rea kerap diganti “asumsi jahat”. Kurang volume = pasti korupsi. Pinjam bendera = pasti korupsi. Menghukum penyedia yang di-PHK 11 tahun lalu = menghukum subjek tanpa legal standing. Justru PA/KPA/PPK yang menelantarkan aset 11 tahun yang patut diduga memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan” Pasal 3 UU Tipikor.
Jika dalil PH terbukti, maka mens rea justru ada pada oknum yang meminta setoran lalu merekayasa bukti untuk menciptakan kerugian Rp 2 miliar. Perbuatan itu memenuhi Pasal 12 huruf e UU Tipikor: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun…” jo. Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.
Bahkan keterangan Ahli a de charge kerap dikesampingkan, sementara hakim lebih mengutamakan ahli dari JPU. Walaupun memilih ahli adalah hak subjektif hakim, narasi “berat sebelah” dalam putusan justru mencederai asas equality before the law Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PT MEDAN MEMBERI JALAN: SIDANG UJI ULANG DI BANDING
Lalu muncul harapan pasca KUHAP Baru. Februari 2026, Pengadilan Tinggi Medan menggelar sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding. Saksi dipanggil lagi. Bukti dibuka lagi. Terdakwa didengar lagi. Majelis turun memeriksa fakta, bukan sekadar membaca berkas.
Ini bukan kalkulator yang hanya menjumlah pasal dan angka. Ini palu yang diasah setajam-tajamnya. PT Medan sadar: satu ketukan bisa memutus hidup orang 20 tahun. Jika palu itu tumpul, ketukannya lebih mahal dari korupsi.
Apa beda palu tajam dan kalkulator? Kalkulator hanya membaca BAP. Palu tajam menguji: plafon runtuh karena mutu atau karena diruntuhkan penyidik? Penyedia 11 tahun lalu masih punya legal standing untuk dipidana total loss? Kalkulator cepat mengetuk. Palu tajam berani menunda ketukan demi kebenaran materiil Pasal 183 KUHAP.
PT KUPANG DITUNGGU PUBLIK NTT
Lantas bagaimana dengan 19 kasus konstruksi di NTT? Kasus plafon Rp 2 miliar baru putus dan berpotensi banding. Kasus Puskesmas 11 tahun masih sidang di PN Kupang. Semua menanti: maukah PT Kupang mencontoh PT Medan?
KUHAP Baru memberi pisau yang sama ke PT Kupang. Pasal 613 KUHP memberi kewajiban yang sama: uji dulu gradasi sanksi administratif. Jika PT Medan bisa sejak Februari 2026, tidak ada alasan PT Kupang tidak bisa pada Mei 2026 ini. Sebab 19 insinyur dan PPK itu menunggu, apakah palu hakim NTT lebih tajam dari kalkulator.
DAMPAK: MATINYA NYALI INSINYUR NTT
Kriminalisasi tidak proporsional telah menimbulkan chilling effect:
1. Krisis PPK: ASN menolak SK PPK. Proyek strategis NTT terancam mangkrak. Muncul trauma: “Hari ini saya PHK kontraktor bermasalah, 11 tahun lagi saya pensiun, bisa saja saya yang dipenjara karena gedungnya ambruk.”
2. Budaya Zombi: Insinyur takut value engineering, minim inovasi. Pilih cara lama yang mahal tapi aman hukum.
3. Ekonomi Biaya Tinggi: Kontraktor mark up hingga 30 persen sebagai “dana risiko penjara”. APBD tidak efisien, rakyat dirugikan.
JALAN KELUAR: KEMBALIKAN HUKUM KE REL SUBSTANTIF
1. Untuk MA & KY: Terbitkan SEMA: a) Wajib buktikan mens rea materiil sesuai Pasal 36 KUHP Nasional. b) Tegaskan UU 2/2017 sebagai lex specialis. c) Wajib tempuh Pasal 78 Perpres 12/2021 sebelum pidana. d) Larang “mengadili kuburan” untuk proyek PHK/PHO >5 tahun yang telah diaudit BPK sesuai Pasal 78 KUHP. e) Dorong PT seluruh Indonesia gelar sidang uji ulang di banding mencontoh PT Medan.
2. Untuk APH: Fokus berantas koruptor, bukan kriminalisasi risiko teknis. Arahkan penyidikan ke pejabat yang menelantarkan aset, bukan penyedia di-PHK. Usut tuntas dalil Pasal 12 huruf e yang muncul di pledoi sesuai SEMA 4/2016.
3. Untuk PT Kupang: Gunakan momentum KUHAP Baru. Buka sidang pemeriksaan ulang untuk perkara konstruksi yang banding, terutama kasus plafon Rp 2M dan Puskesmas 11 tahun. Panggil Ahli Konstruksi LPJK & APIP. Buktikan palu PT Kupang lebih tajam dari kalkulator.
4. Untuk Perguruan Tinggi: PSJK-FT UCB siap jadi mitra APH untuk legal audit kontraktual sebelum sprindik diterbitkan.
Pemberitaan soal vonis 5 tahun harus dibaca utuh: yang dihukum adalah pihak yang membangun, atas dasar kerusakan yang diciptakan aparat, sementara dalil setoran ratusan juta belum diusut. Jika publik hanya terima info “kontraktor korupsi Rp 2 miliar” tanpa tahu “Rp 2 miliar dihitung dari plafon yang diruntuhkan penyidik”, maka keadilan substantif mati di ruang publik.
NTT butuh insinyur berani berinovasi, bukan insinyur ketakutan. Dan itu hanya mungkin jika palu hakim diasah setajam di Medan, bukan sekadar jadi kalkulator pasal. Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk.
Kupang, 6 Mei 2026

