EXPONTT.COM, MBAY – Sengketa 14 titik bidang tanah ulayat di kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo kembali memasuki babak baru.
Setelah sempat berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) di Pengadilan Negeri Bajawa dalam perkara Nomor 16 dan 17, kini Suku Lambo bersiap mengajukan gugatan baru dengan menghadirkan bukti baru (novum).
Perwakilan Suku Lambo, Krispin Rada, menegaskan bahwa polemik panjang terkait kepemilikan sah tanah ulayat tersebut akan segera menemukan titik terang melalui jalur hukum. “Polemik 14 bidang ini akan masuk babak baru. Kami pastikan itu,” ujar Krispin, Rabu, 6 Mei 2026 di Lambo.
Menurutnya, kebenaran atas suatu hak tidak bisa ditentukan secara sepihak, melainkan harus diuji melalui lembaga peradilan formal. Ia juga menyoroti adanya klaim kepemilikan yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bagaimana mungkin ada pihak yang begitu yakin mengklaim sebagai haknya hanya berpijak pada putusan N.O? Itu tidak memberikan kepastian hukum. Hukum harus jelas dan tegas,” katanya.
Diketahui, sengketa tanah ulayat antara Suku Lambo dan Suku Redu, Isa, serta Gaja sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Negeri Bajawa. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan putusan N.O, yang berarti perkara tidak diterima tanpa memeriksa pokok sengketa.
Kini, Suku Lambo mengaku telah mengantongi lima bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Bukti tersebut diyakini menjadi kunci untuk membuka kepastian hukum atas kepemilikan tanah di lokasi proyek strategis Bendungan Mbay/Lambo.
“Total ada lima bukti baru yang sudah berada di tangan kami. Ini yang akan membuka tabir kebenaran,” ungkap Krispin.
Ia menambahkan, seluruh persiapan gugatan telah rampung, termasuk dokumen serta tim kuasa hukum. Gugatan baru dijadwalkan akan didaftarkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Bajawa.
Ketua tim kuasa hukum Suku Lambo turut membenarkan rencana tersebut. Tim yang terdiri dari lima advokat akan mendampingi para penggugat dalam proses pendaftaran gugatan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum yang diwakili Adelci J.A. Teiseran, S.H., Donatus Woda, S.H., dan Theresia Narni Tamonob, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk tidak tergesa-gesa dalam merealisasikan kompensasi ganti rugi atas tanah yang masih berstatus sengketa.
“Tanah ulayat Suku Lambo masih dalam proses sengketa. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah, BPN dan BWS tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait kompensasi kepada pihak mana pun,” tegas tim kuasa hukum Suku Lambo.
Marselinus Ladho mewakili para tokoh Lambo menegaskan bahwa ulayat di Malapoma dan sekitarnya adalah tanah ulayat Lambo.
“Sejarahnya jelas hasil perang Lambo dann Raja. Watujere harga Mati, bukti perdamaian Lambo dan Raja setelah perang. Bendungan ini namanya Bendungan Lambo, karena dibangun diatas tanah Lambo. Jelas,” kata Marselinus.
“Rendu bicara bendungan Lambo, kawa bicara bendungan Lambo, tetapi lebih masuk akal adalah Lambo bicara bendungan Lambo,” tegasnya.
Dengan diajukannya kembali gugatan serta hadirnya novum, sengketa tanah ulayat di wilayah Bendungan Mbay/Lambo diperkirakan akan kembali menjadi sorotan, sekaligus menjadi penentu kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah lama diperebutkan.(***)




