Hukrim  

Polisi Bebaskan Piche Kota, Korban Mengaku Tak Disetubuhi 

Piche Kota / foto: ist

EXPONTTT.COM – Piche Kota dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu, Selasa, 5 Mei 2026.

Piche Kota dibebaskan usai polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban ACT (16) yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan menyebut sang penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut tidak menyetubuhi dirinya.

“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengutip NTTWatch.

Sebelumnya, Piche Kota ditahan Polres Belu dalam dugaan persetubuhan di bawah umur. Dirinya ditahan sejak 11 Maret 2026 lalu.

Meski begitu, dua tersangka lainnya, yakni RM alias Roy, dan RS alias Rival masih dalam tahanan Mapolres Belu untuk menghadapi proses hukum.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap dua tersangka tersebut akan terus berjalan guna mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(*)