EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum Bildad Thonak dalam kasus melawan Izhak Rihi terkait dugaan suap kepada Mahkamah Agung (MA) membuka fakta baru dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Bildad Thonak membeberkan sejumlah bukti Izhak Rihi mentransfer uang sebanyak Rp850 dalam 15 hari pada bulan November 2024 kepada seorang yang diduga adalah oknum pegawai Mahkamah Agung untuk memenangkan perkara melawan Gubernur NTT saat itu.
“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi sendiri,” ujar Kuasa Hukum Bildad, Amos Lafu dalam keterangan pers, Jumat, 4 September 2026.
Amos Lafu menyebut seluruh bukti transfer Izhak Rihi kepada oknum Mahkamah Agung telah pihaknya kantongi.
Uang tersebut, kata Amos, diserahkan kepada seseorang berinisial UA yang disebut mengaku sebagai pegawai atau bekerja di Mahkamah Agung.
Selain bukti transaksi, Amos mengatakan pihaknya juga memiliki seorang saksi kunci yang mengetahui alur uang Rp850 juta tersebut.
Kuasa hukum Bildad juga menyebut adanya keterlibatan seorang pengacara berinisial T dan wartawan beriniasial IA yang juga terlibat dalam upaya suap tersebut.
“Kami sementara masih rahasiakan identitas saksi ini karena mempertimbangkan faktor keselamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut temuan ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan beserta seluruh bukti dan nama-nama saksi tersebut.
“Pekan depan akan melaporkan dugaan korupsi dan penyuapan ini kepada Kejaksaan Tinggi dan juga KPK,” tegasnya.
Amos berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat mengungkap secara terang alur uang Rp850 juta tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami ingin membersihkan nama baik klien kami dan juga profesi advokat. Kami akan serahkan bukti-bukti ini kepada institusi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)




