Hukrim  

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr. Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

Prosesi pemakaman almarhumah dr. Icha Pakaenoni / foto: kompas

EXPONTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, dan Veronika Lake (PDI Perjuangan) Sekretaris Komisi III.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penetapan tersangka tiga anggota DPRD TTU tersebut setelah penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

“Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka,” kata Henry, Selasa, 25 Agustus 2026 mengutip CNNIndonesia.

Saat ini kepolisian tengah melakukan proses pemberkasan terhadap kasus ini untuk tahap selanjutnya.

“Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Henry menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan dr. Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat, 26 Juni 2026 sore.

dr. Icha diduga mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therensius Lazakar, Robert Tubani, Veronika Lake.

Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therensius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.

Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin, 29 Juli 2026 dan dihadiri ribuan pelayat.

Kasus intimidasi ini kemudian dilaporkan keluarga ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.(*)