EXPONTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT”.
Mengutip Tribrata News, GF ditangkap Dirreskrimsus Polda NTT di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang yang tercatat dengan nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.
Polisi juga melakukan penggeladahan di rumah orang tua GF di Kelurahan Kolhua untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu, 23 Agustus 2026, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.
GF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menambahkan bahwa penyidik belum berhenti pada penangkapan GF. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)




