Hukrim  

Ade Kuswandi Banding, Para Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertimbangkan Fakta Persidangan dan Kerugian Rp152 Miliar

EXPONTT.COM, KUPANG – Terpidana kasus pemalsuan surat, Ade Kuswandi, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi langkah tersebut, korban Fauzi Said Djawas berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT dapat mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan di tingkat pertama.

Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Kupang pada 3 Agustus 2026 melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg dalam perkara pemalsuan surat yang menjerat Ade Kuswandi.

Fauzi Said Djawas menghormati hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun demikian, sebagai korban, Fauzi berharap proses pemeriksaan di tingkat banding juga memberikan perhatian yang serius terhadap kepentingan dan hak-hak para korban yang terdampak dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami hormati. Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas.

Kerugian Sekitar Rp152 Miliar dan Sekitar 50 Korban
Menurut pihak korban, perkara ini memiliki dampak yang cukup besar karena menyangkut kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar serta melibatkan sekitar 50 korban, yang terdiri dari pihak perorangan maupun korporasi.

Besarnya nilai kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak tersebut, menurut Fauzi, merupakan aspek penting yang patut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar. Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” kata Fauzi.

Meminta Fakta Persidangan Menjadi Pertimbangan Utama

Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan perkara secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Menurutnya, upaya banding yang diajukan terdakwa merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati. Namun, pemeriksaan di tingkat banding juga diharapkan dapat memastikan bahwa kepentingan para korban tidak terabaikan.

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya. Harapan kami sederhana, agar fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dapat dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan kepentingan para korban juga mendapatkan perhatian yang layak,” ujar Fauzi.

Hak Terdakwa Dihormati, Hak Korban Juga Harus Diperhatikan

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa, termasuk hak untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Pada saat yang sama, Fauzi berharap proses hukum juga memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para korban yang selama ini mengalami dampak dari perkara tersebut.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” tegasnya.

Harapan Selama Proses Banding

Fauzi Said Djawas berharap selama proses pemeriksaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.

Ia juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi. Kami percaya keadilan bagi korban juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum,” tutup Fauzi Said Djawas.(*)