EXPONTT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu percaya Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menuntaskan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada Polda NTT yang saat ini tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penegakan hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga hasil penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Proses hukum harus dihormati. Kita percayakan sepenuhnya kepada Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Balibo mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai dan kondusif di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus meninggalnya dr. Icha.
Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita bohong (hoaks) maupun informasi yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Markolindo menegaskan PMKRI Cabang Kefamenanu akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia berharap Polda NTT dapat mengusut perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak sekaligus menjaga kondusivitas di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)




