EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi I DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Kupang terkait Rancangan Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan Komisi I dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa, 22 September 2026.
Dalam laporannya, Komisi I menyatakan menyetujui seluruh rancangan yang diajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mitra komisi setelah melalui pembahasan bersama.
Namun, Komisi I memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah, terutama terkait pengelolaan dana kelurahan, penyerapan anggaran, penyelesaian batas wilayah hingga kondisi rumah jabatan camat.
Komisi I meminta para camat dan jajaran meningkatkan monitoring serta pengawasan terhadap penggunaan dana kelurahan agar transparan dan dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan teknis dan skala prioritas untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga transparan dan proses penggunaannya dan dimanfaatkan semaksimal mungkin serta pengerjaannya sesuai dengan teknis dan skala prioritas untuk kepentingan masyarakat,” kata Komisi I dalam laporan yang dibacakan anggota DPRD Kota Kupang, Ronny Lotu.
Komisi I juga menyoroti realisasi anggaran di sejumlah kecamatan yang dinilai belum maksimal. Para camat diminta meningkatkan penyerapan anggaran melalui perencanaan yang lebih cermat.
Selain itu, Komisi I meminta camat dan lurah berperan aktif menyelesaikan persoalan batas tanah atau wilayah yang masih terjadi di sejumlah kecamatan.
“Komisi mengharapkan peran aktif camat dan lurah dalam mencari solusi penyelesaian batas tanah atau wilayah yang terjadi pada beberapa wilayah kecamatan,” kata Ronny.
Komisi I juga meminta Pemerintah Kota Kupang memperhatikan dan memperbaiki rumah jabatan camat agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi aset yang mubazir.(*)




