EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), PT Flobamor (Perseroda) memproyeksikan sejumlah pengembangan usaha di sejumlah bidang di tahun 2027, dua diantaranya usaha rumah pemotongan unggas dan pakan ternak.
Proyeksi pengembangan ini dipaparkan dihadapan Gubernur NTT, Melki Laka Lena selaku pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Flobamor, Selasa, 4 Agustus 2026.
Direktur Utama PT Flobamor (Perseroda), Dominggus Elcid Li, dalam pemaparannya, menyebut terdapat sejumlah proyeksi pengembangan usaha pada sektor-sektor bernilai tambah di tahun 2027, antara lain pengolahan limbah, operasional penuh Food Laboratory, pembangunan rumah potong unggas, pengembangan pabrik pakan ternak, serta berbagai industri skala kecil yang mendukung hilirisasi komoditas unggulan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan komitmen manajemen untuk mengelola setiap penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT secara bertanggung jawab dan produktif, sehingga seluruh modal yang bersumber dari APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat usaha perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain rencana bisnis di tahun 2027, RUPS juga membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2026.
RUPS juga membahas penyesuaian kebijakan remunerasi bagi jajaran komisaris, direksi, dan karyawan perusahaan. Kebijakan tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip kepatutan, kemampuan perusahaan, serta kondisi ekonomi saat ini sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional.
Sementara, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam arahannya, menegaskan bahwa PT Flobamor perlu memperbaiki dan memperkuat perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan ekspansi usaha yang lebih luas.
“Yang pertama, rapikan problem utama PT Flobamor. Yang kedua, optimalkan aset-aset PT Flobamor yang ada saat ini dulu. Yang ketiga, baru ekspansi,” tegas Melki Laka Lena.
Menurut Gubernur, penguatan tata kelola dan optimalisasi aset merupakan langkah penting agar setiap investasi yang dilakukan perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)




