RALB Koperasi Swasti Sari Tetapkan Yohanes Sason Helan Jadi Ketua Pengurus

Pengambilan sumpah Pengurus dan Pengawas Koperasi Swasti Sari, Sabtu, 1 Agustus 2026 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota KSP Koperasi Kredit Swasti Sari sepakat dan menetapkan Yohanes Sason Helan menjadi Ketua Koperasi Swasti Sari. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) koperasi tersebut yang digelar di Restaurant Phoenix, di Kupang, Sabtu, 1 Agustus 2026.

RALB dengan tema “Mengembalikan Kedaulatan Anggota, Menyelamatkan Kopdit Swasti Sari” ini dipimpin oleh Ketua Panitia Dominikus Ancis dengan diikuti oleh ratusan anggota yang hadir secara langsung dan virtual.

Selain menetapkan Yohanes Sason Helan dan enam orang lainnya sebagai Ketua Pengurus Koperasi Swasti Sari, RALB juga menetapkan Ambrosius Pan sebagai ketua pengawas koperasi tersebut beserta anggotanya.

Rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan yang akan dilaksanakan, diantaranya, menonjobkan Wakil General Manager, Kasimirus Kopong sesuai dengan hasil RAT dua tahun berturut-turut. Kemudian, terkait proses hukum yang saat ini dihadapi koperasi.

RALB juga memutuskan agar kepengurusan yang diketuai oleh Wilhelmus Geri akan diperiksa secara menyeluruh. “Hasil keputusan rapat ini akan ditandatangani notaris lewat akta otentik,” jelas Dominikus Ancis.

Sementara, Yohanes Sason Helan, mengungkapkan dengan kepengurusan yang dihasilkan dari RALB ini, menjadi titik balik bersama seluruh anggota Koperasi Swasti Sari yang dalam beberapa bulan terakhir menghadapi kisruh.

Dirinya menyebut, Koperasi Swasti Sari kembali akan berbenah, terutama terkait kepercayaan anggota dan publik. Disebutkan, saat ini ranking koperasi Swasti Sari turun dari posisi empat terbaik koperasi primer nasional menjadi posisi enam.

“Ada anggota yang sudah kurang percaya, kompetitor kan juga bersiap, ini yang kita jaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebut akan memperbaiki sejumlah persoalan arus keuangan yang kurang sehat di lembaga tersebut, termasuk tingginya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). “Ini kepercayaan, jual beli uang ini harus dikaji secara baik,” pungkasnya.(*)