EXPONTT.COM, KUPANG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait maraknya pemberitaan yang dinilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter”, KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan mengenai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan sikap tersebut disampaikan setelah mencermati perkembangan sejumlah proses yang saat ini masih berjalan, baik laporan terkait kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang yang melibatkan Izhak Eduard Rihi dan Bildad Thonak.
Dalam pernyataan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang juga menjelaskan bahwa Bildad Thonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT. AJI merupakan salah satu deklarator KKJ NTT.
Karena posisi tersebut, kedua organisasi menilai perlu memberikan klarifikasi kepada publik mengenai persoalan yang sedang berkembang.
Soroti Pembayaran Jasa Pengacara
KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Thonak terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil yang mereka sampaikan, terdapat pembayaran jasa pengacara dengan mekanisme jaminan BPKB kendaraan yang pembayarannya akan dicicil selama proses perkara, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, fakta tersebut disebut bersesuaian dengan bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang mencantumkan keterangan pembayaran jasa pengacara.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut polemik kemudian muncul setelah Izhak Eduard Rihi keberatan terhadap hasil putusan kasasi dan meminta uang jasa pengacara tersebut dikembalikan.
Atas pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik, Bildad Thonak disebut kemudian menyetujui masukan dari sejumlah senior pengacara untuk mengembalikan uang tersebut.
“Dengan pengembalian uang tersebut oleh saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., kepada saudara Izhak Eduard Rihi, maka secara otomatis saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI,” demikian isi pernyataan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu dan Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu.
Kritik Pemberitaan Satu Sisi
KKJ NTT dan AJI Kupang kemudian menyoroti pemberitaan yang mereka nilai hanya menampilkan satu sisi persoalan, menggunakan judul clickbait, memelintir fakta serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media.
Mereka mengingatkan bahwa Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur kewajiban jurnalis untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan yang tendensius dan provokatif berpotensi menggiring opini publik serta berdampak terhadap nama baik dan reputasi Bildad Thonak sebagai seorang advokat.
Namun, mereka juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.
Minta Media Berikan Hak Jawab
KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media massa untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan informasi, termasuk memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Mereka menyebut hasil penelusuran KKJ NTT menemukan dua kali transfer dari Izhak Eduard Rihi ke rekening Bildad Thonak yang dalam keterangannya tertulis sebagai biaya pengacara.
KKJ NTT juga menyatakan menemukan pengakuan dari Izhak Eduard Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun, termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.
Atas dasar itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan media agar tidak mengorbankan kredibilitas demi kecepatan publikasi dan mengejar jumlah klik.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka dalam pernyataan sikap.
Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Pers
KKJ NTT dan AJI Kupang juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan sanksi terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, mereka mendorong masyarakat memahami perbedaan antara media profesional dengan media yang tidak menjalankan standar jurnalistik.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menegaskan bahwa tudingan mengenai pemberitaan tendensius tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk melakukan pembungkaman terhadap pers.
Mereka mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, termasuk melalui regulasi platform yang adil dan transparan.
Terkait sengketa pemberitaan, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta seluruh pihak menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan menggunakan jalur hukum pidana umum.
“KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT untuk terus melakukan fungsi kontrol, namun harus dibangun di atas fakta, data dan etika,” demikian pernyataan tersebut.
Menurut mereka, kekuatan pers tidak hanya terletak pada kemampuan mengungkap suatu persoalan, tetapi juga pada kepercayaan publik yang dibangun melalui pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.
“Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia,” pungkas KKJ NTT dan AJI Kupang.(*)




