EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi Gabungan Hanura-Perindo-PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pecah kongsi.
Pembentukan fraksi baru ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perindo dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Kupang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, 23 Juni 2026. Usai agenda pembacaan pemandangan fraksi, Anggota DPRD, Mat Talib meminta Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja membacakan surat tersebut, namun permintaan itu ditolak karena surat pembentukan fraksi baru tersebut belum ditanda tangani oleh Partai Hanura Kota Kupang.
Selain itu, menurut Richard Odja, dengan pembentukan fraksi PSI-Perindo tersebut anggota dari Hanura bakal keluar dari fraksi gabungan.
Lebih lanjut, Richard Odja menjelaskan, perombakan fraksi dan pergantian pimpinan fraksi tidak dapat dilakukan karena dalam aturan tata tertib DPRD, perombakan hanya dapat dilakukan setelah menjabat dua tahun enam bulan sesuai Pasal 141 ayat 8 Tata Tertib DPRD.
Terkait hal ini, Richard Odja meminta fraksi gabungan untuk menyelesaikan secara internal perombak fraksi ini sebelum dibawa ke Paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengatakan, jika dalam fraksi gabungan sudah tidak merasa ada kecocokan, maka tidak ada salahnya berpisah.
“Kalau memang tidak sejalan, lebih baik pisah saja to? Dari pada paksa ke depan ada liku-liku,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut, Fraksi PDI Perjuangan siap menerima Hanura bergabung dengan fraksinya jika tidak mau bergabung dengan PSI dan Perindo.
“PDI Perjuangan siap menerima siapapun yang mau bergabung. Itu perintah undang-undang fraksi harus terima,” kata Yeskiel Loudoe.
Menanggapi itu, Ahmad Talib dalam wawancara menyebut, Pasal 141 ayat 8 tidak menyatakan tertulis bahwa pembentukan fraksi harus 2,5 tahun.
“Karena dalam tatib tersebut ada pasal yang menginstruksikan kalau pembentukan fraksi telah dilaksanakan maka wajib Ketua DPRD baca didalam sidang paripurna. Harus bedakan pembentukan dengan perpindahan itu tidak sama,” tegasnya.
Mad Talib menyebut, akan terus melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Kupang terkait pembentukan Fraksi PSI-Perindo. “Ini surat resmi dari Ketua Umum Perindo,” ujarnya.
Meski begitu dirinya menyebut pihaknya tidak menutup pintu bagi Hanura untuk bergabung dengan fraksi PSI-Perindo.(*)




