Diperiksa Kejati NTT, Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa 

Advokat Fransisco Bessi / foto: Expo NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengacara Fransisco Bessi menjalani Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 4 Mei 2026.

Fransisco Bessi diperiksa selama lima jam soal dugaan dua oknum jaksa menerima aliran uang dari terdakwa yang didampinginya saat ini di pengadilan Tipikor.

“Sore ini saya secara resmi memberikan keterangan di Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait dengan berita pembelaan saya dengan dua oknum jaksa yang diduga menerima aliran uang,” kata Fransisco usai diperiksa di Kejati NTT.

Fransisco menyebut pihaknya belum membuat pengaduan resmi, namun Kajati dan Aswas Kejati NTT langsung menindaklanjuti.

“Ini menjadi penting, karena kami belum membuat pengaduan secara resmi tetapi, Bapak Kajati dan Bapak Aswas Kejati NTT, gerak cepat untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Ia mengaku menyajikan seluruh data sesuai Perja Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan jaksa dan kode etik.

“Disitu jelas bahwa ini data-datanya kami sajikan semuanya, kepada pemeriksa,” katanya.

Fransisco juga meminta kliennya Roni Sonbay, untuk diperiksa ulang karena sudah diperiksa pada hari kamis lalu, namun urutannya dinilai belum benar.

“Saya ingin Roni Sonbay diperiksa ulang, karena dia sudah diperiksa pada hari Kamis lalu, kenapa demikian karena urutannya belum benar sedangkan saya sendiri menjelaskan secara mendetail dan dari alur setiap tahapan-tahapannya semua secara detail,” ungkapnya.

Menurut dia, hal itu penting agar kronologi utuh dan lengkap. Sesuai alur. “Supaya timelinenya itu jangan sampai hilang kronologinya utuh dan menjadi lengkap.”

Ia menyebut pertanyaan penyidik cukup banyak dan semua bukti sudah diajukan. “Bukti-bukti kami sudah ajukan semuanya, dan satu dan lainnya bersesuaian. Kalaupun ada dari pihak tertentu yang punya keterangan berbeda, tinggal masing-masing membuktikannya,” urainya.

Fransisco mengatakan besok putusan hakim tentang kliennya, namun apapun hasilnya akan dibawa ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, dan Jamwas.

“Kenapa demikian, karena salah satu oknum jaksa yang diperiksa itu sesuai Perja Nomor 4 Tahun 2024, dia eselon III maka bukan kewenangan dari Kejati untuk memeriksa tapi dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Ia menambahkan orang tua dari kliennya Roni juga diperiksa terkait pemberian uang kedua di Hotel Naka. “Data yang kami sajikan ada, WA tanggal 10 Maret 2022, sehingga membenarkan ada pertemuan di Hotel Naka. Lain lebihnya saya tidak tau keterangannya seperti apa,” katanya.

Tanggapi Laporan di Polda NTT  

Soal laporan terhadap dirinya di Polda NTT, Fransisco menyebut sudah ada keterangan jelas dari Roni dalam BAP 1 Oktober 2025 halaman 9 poin 37.

“Keterangan terdakwa ada dalam persidangan. Kedua, pada saat mengajukan rekaman wawancara saya pada 21 April 2026 masuk ke pengadilan. Ketiga, Pak Mikael Feka ahli pidana jelas. Kelima surat tuntutan jaksa halaman 57 menyatakan hal yang sama,” bebernya.

“Jadi tanggapan saya, saya akan sajikan data-datanya jelas dan ingat saya tidak menempuh proses pidana, lapor balik tidak dalam momen ini,” tutup Fransisco.(**)