PA GMNI NTT Perjuangkan UU Provinsi Kepulauan

Ketua PA GMNI NTT, Yoseph Dasi Jawa / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendorong perjuangan pembentukan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan. Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama hasil Sarasehan Kebangsaan dan Konferensi Daerah (Konferda) II PA GMNI NTT Tahun 2026 di Kupang, sebagai upaya menghadirkan keadilan fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan seperti NTT.

Ketua DPD PA GMNI NTT, Yoseph Dasi Djawa, didampingi Sekretaris DPD Emanuel Kolfiduz, mengatakan perjuangan menghadirkan UU Provinsi Kepulauan bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan pembangunan sebagaimana semangat nasionalisme Indonesia yang memandang daratan dan lautan sebagai satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Yoseph, Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) sehingga kebijakan pembangunan nasional dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengakomodasi karakteristik provinsi-provinsi berciri kepulauan.

“Konferda II PA GMNI NTT memandang sudah saatnya negara menghadirkan kebijakan fiskal yang berkeadilan bagi daerah kepulauan. Pembentukan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi dasar penting agar pembangunan benar-benar memperhatikan kondisi objektif wilayah seperti Nusa Tenggara Timur,” ujar Yoseph.

Melalui rekomendasi tersebut, PA GMNI NTT mendesak Pemerintah RI, DPR RI, dan DPD RI segera membentuk serta mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Kehadiran regulasi itu diharapkan menjadi dasar penerapan kebijakan fiskal yang lebih adil melalui penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta hubungan keuangan pusat dan daerah dengan pendekatan asimetris berbasis regim maritim, bukan semata-mata menggunakan pendekatan regim kontinental atau daratan.

Yoseph menilai selama ini formulasi transfer ke daerah belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil provinsi-provinsi kepulauan yang memiliki tantangan konektivitas antarpulau, pelayanan publik, hingga biaya pembangunan yang lebih tinggi dibanding wilayah daratan.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, laut dan daratan harus dipandang sebagai satu kesatuan ruang pembangunan. Keadilan anggaran hanya dapat terwujud apabila karakteristik wilayah kepulauan menjadi bagian dari formulasi kebijakan nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut juga memiliki landasan ideologis yang kuat karena sejalan dengan konsep nasionalisme dan geopolitik Bung Karno yang memandang Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh. Selain itu, perjuangan menghadirkan UU Provinsi Kepulauan memiliki nilai historis bagi NTT karena pernah diperjuangkan oleh almarhum Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, sebagai solusi atas rendahnya kapasitas fiskal daerah akibat formulasi DAU dan DAK yang belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan.

Sekretaris DPD PA GMNI NTT, Emanuel Kolfiduz, menjelaskan NTT memiliki luas wilayah laut sekitar 200 ribu kilometer persegi, termasuk wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sedangkan luas daratannya sekitar 47.932 kilometer persegi atau dengan rasio sekitar empat banding satu. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pembangunan NTT tidak dapat hanya diukur berdasarkan luas daratan, melainkan harus memperhitungkan keseluruhan ruang maritim sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan.

Selain memperjuangkan pembentukan UU Provinsi Kepulauan, Konferda II PA GMNI NTT juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis di berbagai sektor pembangunan. Pada bidang politik dan tata kelola pemerintahan, PA GMNI NTT mendorong pemerintah pusat memperkuat desentralisasi yang berkeadilan melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah kepulauan seperti NTT, memperkuat kualitas demokrasi melalui kaderisasi politik berbasis ideologi, menekan praktik politik uang, oligarki, dan klientelisme, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berbasis digital, dan bebas korupsi. Organisasi ini juga meminta agar perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil dilibatkan sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Di bidang ekonomi, PA GMNI NTT mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal melalui penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, UMKM, industri kreatif, dan ekonomi biru. Organisasi ini juga meminta agar seluruh Proyek Strategis Nasional di NTT benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, hilirisasi komoditas unggulan seperti rumput laut, garam, sapi, jagung, kopi, kelor, tenun ikat, dan hasil perikanan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM dari persaingan pasar digital yang tidak sehat.

Pada sektor ketahanan pangan, air, dan lingkungan, PA GMNI NTT menempatkan persoalan air sebagai prioritas pembangunan melalui pembangunan embung, konservasi mata air, rehabilitasi daerah tangkapan air, serta penguatan sistem irigasi. Organisasi ini juga mendorong pembangunan rendah karbon, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, mitigasi bencana berbasis masyarakat, serta memastikan investasi di sektor pertambangan, energi, dan pariwisata tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. Di bidang pendidikan, PA GMNI NTT mendorong pemerataan guru, digitalisasi pendidikan, perluasan akses pendidikan tinggi, peningkatan beasiswa bagi putra-putri NTT, serta penguatan pendidikan karakter kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.

Sementara pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial, PA GMNI NTT mendorong percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer, serta pembaruan data kemiskinan agar program perlindungan sosial lebih tepat sasaran. Pada bidang infrastruktur, organisasi ini juga mendesak percepatan pembangunan jalan, pelabuhan, transportasi laut, jaringan internet, listrik, dan telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarpulau di NTT.

Khusus kepada Pemerintah Provinsi NTT, PA GMNI merekomendasikan penyusunan Grand Design Pembangunan NTT 2045 berbasis karakteristik kepulauan dan potensi lokal. Selain itu, dibentuk forum kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, alumni GMNI, dan organisasi kepemudaan, serta menjadikan persoalan air bersih, kemiskinan, pengangguran muda, stunting, dan ketahanan pangan sebagai lima prioritas utama pembangunan daerah. Pemerintah juga didorong mempercepat transformasi birokrasi digital dan mengembangkan pusat-pusat inovasi ekonomi rakyat berbasis desa maupun kawasan pesisir.

Yoseph Dasi Djawa menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan intelektual PA GMNI NTT dalam mengawal arah pembangunan daerah agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila, Marhaenisme, dan Trisakti. Menurutnya, rekomendasi Konferda II bukan sekadar dokumen organisasi, melainkan komitmen kebangsaan untuk mengawal lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.

“Kami ingin PA GMNI NTT menjadi mitra strategis pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan daerah. Semangat Marhaenisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu mewujudkan NTT yang maju, mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Yoseph.