APBD Perubahan Kota Kupang: Pendapatan Naik Rp12 Miliar, Belanja Bertambah Rp23,15 Miliar

Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menyampaikan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis, 10 September 2026.

Penjelasan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri E. Pelt. Perubahan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah, aspirasi masyarakat, serta arah pembangunan dalam RPJMD Kota Kupang 2025-2029.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan, perubahan anggaran tetap menggunakan pendekatan berbasis kinerja. Setiap alokasi anggaran diarahkan memiliki keterkaitan antara input, output dan outcome sehingga belanja pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendapatan Naik Rp12,09 Miliar

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Kupang meningkat Rp12.095.996.000 atau 0,94 persen.

Sebelum perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.286.056.141.073. Setelah perubahan, angkanya menjadi Rp1.298.152.137.073.

Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp1,341 triliun, belanja daerah dalam rancangan perubahan bertambah Rp23.154.649.640,60 atau 1,73 persen, menjadi sekitar Rp1.364.210.790.687,60.

Dengan demikian, kenaikan belanja lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan daerah sehingga struktur pembiayaan menjadi bagian penting dalam perubahan APBD 2026.

Penerimaan Pembiayaan Bertambah Rp11,05 Miliar

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga meningkat cukup signifikan.

Sebelumnya, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp55 miliar dalam rancangan perubahan, nilainya bertambah Rp11.058.653.614,60 sehingga menjadi sekitar Rp66.058.653.614,60.

Pemerintah menjelaskan, perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Belanja Operasi Masih Mendominasi

Dari total belanja daerah, belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp1,290 triliun.

Namun, perhatian juga diberikan pada belanja modal yang mengalami peningkatan sekitar 13,52 persen. Sementara belanja operasi meningkat sekitar 0,45 persen.

Belanja tidak terduga tidak mengalami perubahan.

Peningkatan belanja modal dinilai penting karena berkaitan dengan pembangunan, penyediaan infrastruktur serta peningkatan kebutuhan pelayanan publik di Kota Kupang.

Delapan Arah Kebijakan Pembangunan

Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan Kota Kupang.

Pemerintah daerah menetapkan delapan arah kebijakan, antara lain mewujudkan Kota Kupang yang bersih, indah dan berseri; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan kualitas hidup berkelanjutan; serta mendorong masyarakat yang mandiri dan beradab.

Selain itu, pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang inklusif dan sehat, memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, serta mengembangkan perekonomian yang modern.

Pemerintah juga menempatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik sebagai bagian penting pembangunan. Di bidang sosial budaya, perhatian diarahkan pada penelitian, pengembangan dan pelestarian seni serta budaya Kota Kupang.

Seluruh arah kebijakan tersebut bermuara pada upaya mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang kuat, tangguh dan berprestasi.

Bahas Bersama DPRD

Pemkot Kupang menyebut penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan daerah serta pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD).

Melalui dokumen tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan memiliki hubungan yang jelas antara sumber daya yang digunakan, keluaran yang dihasilkan dan hasil yang ingin dicapai.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pada akhirnya seluruh kebijakan anggaran ini harus bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” demikian substansi penjelasan Wali Kota Kupang yang dibacakan Sekda Jeffry Pelt.

Setelah penyampaian penjelasan tersebut, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)