Target PAD NTT Turun Rp600 Miliar 

Rapat Paripurna DPRD NTT, Senin, 7 September 2026 / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT dalam APBD Perubahan 2026 dipangkas hingga Rp600 miliar, dari sebelumnya Rp2,7 triliun yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp2,1 triliun.

Penurunan target tersebut menjadi sorotan DPRD NTT yang meminta agar Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor untuk mengejar PAD.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Senin, 7 September 2026, setelah Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memaparkan perkembangan realisasi keuangan daerah.

Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, target Pendapatan Daerah NTT disesuaikan turun 10,16 persen menjadi Rp4,98 triliun. Dari angka tersebut, PAD ditargetkan hanya Rp2,10 triliun, turun dari target APBD Murni 2026 sebesar Rp2,7 triliun.

Menurut Emi, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menggali sumber-sumber PAD baru, terutama dari aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengingatkan pemerintah agar peningkatan PAD tidak terus dibebankan kepada masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor.

“Kita jangan sampai menimbulkan kesan bahwa masyarakat kita adalah ladang penghasil pajak, sementara kita memegang instrumen lainnya,” tegas Emi Nomleni.

Emi mengapresiasi kebijakan Pemprov NTT yang memperketat pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak taat pajak. Kebijakan tersebut, bersama penghapusan denda pajak, disebut ikut mendorong peningkatan target pendapatan pajak kendaraan hingga sekitar 40 persen.

Namun, ia mempertanyakan apakah pendekatan serupa juga diterapkan terhadap sektor lain yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.

“Adakah mereka ditertibkan secara administrasi agar bisa berkontribusi bagi PAD? Bisakah kita memberikan treatment tertentu sehingga seperti aset Pemprov maupun BUMD kita dapat menaikkan PAD kita selain kendaraan bermotor?” kata Emi.

Sementara itu, Johni Asadoma menyebut realisasi Pendapatan Daerah hingga 4 September 2026 telah mencapai Rp3,07 triliun atau 55,30 persen dari target Rp5,55 triliun.

Realisasi tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp902,5 miliar, Pendapatan Transfer Rp2,1 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp46,5 miliar.

Emi menegaskan, seluruh sumber pendapatan daerah harus dioptimalkan secara seimbang dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan serta program sosial.

“Setiap sen pendapatan yang kita dapatkan harus digunakan sebesar-besarnya bagi kebutuhan daerah dan kemasyhuran masyarakat kita,” katanya.

Pemprov NTT Realistis Namun Optimis

Diwawancarai terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Johni Ataupah, menjelaskan, penurunan target PAD pada APBD Perubahan Tahun 2026 bukan tanpa alasan.

Dirinya menyebut, Pemprov NTT memandang target PAD dengan lebih realistis dengan sejumlah aspek, mulai dari aspek teknis, optimisme, psikologis dan aspek politik. Penurunan target PAD ini juga telah disetujui DPRD NTT saat penyampaian KUA PPAS.

“Pemerintah tentu memperhatikan empat aspek itu, dan kita turunkan menjadi Rp2,1 triliun,” jelas Ataupah saat ditemui di ruang kerjanya.

Kendati demikian, lanjut Johni Ataupah, optimisme dalam peningkatan PAD terus tumbuh di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT mengingat transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang saat ini menurun.

Pemprov NTT menargetkan dalam 10 tahun kedepan Provinsi NTT bisa mandiri secara fiskal dengan inovasi-inovasi yang dimulai sejak saat ini.

“Karena pasti dukungan pemerintah pusat ke daerah ini akan semakin kecil, kalau tidak kita pikirkan sekarang, tidak akan orang lain yang bantu kita selain diri kita sendiri,” katanya.

“Uang dari pusat ke daerah tetap banyak, tetapi tidak masuk dalam APBD lagi, Uang dari pusat masuk ke daerah melalui program-program yang diinisiasi pusat ke daerah,” tambahnya.

Tidak Bisa Gali Sumber Pajak Baru

Lebih lanjut, Johny Ataupah menjelaskan, untuk saat ini Pemprov NTT tidak bisa lagi menggali atau sumber pendapatan asli daerah yang baru.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah provinsi hanya berwenang pada tujuh jenis pajak.

“Tidak boleh ada diluar itu, karena sudah ditetapkan mana yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/kota. Kalau retribusi bisa, kita akan coba cari,” jelasnya.♦*/gor