DPRD Kota Kupang Setujui KUA-PPAS 2027, Pemkot Komitmen Tindaklanjuti Catatan Banggar

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 Kota Kupang oleh DPRD dan TAPD di Sidang Paripurna di DPRD Kota Kupang, Selasa, 2 September 2026 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Usai pembahasan yang alot dan penuh dinamika, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dirancang Pemerintah Kota Kupang.

Persetujuan tersebut disahkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang yang dipumpin Sekda Kota Kupang bersama Pimpinan DPRD Kota Kupang, Rabu, 2 September 2026 di Kantor DPRD Kota Kupang.

Namun dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan, DPRD Kota Kupang, memberikan catatan kritis terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2027 itu.

DPRD Kota Kupang mendoring pemkot untuk memastikan kesinambungan dan keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA, PPAS hingga APBD, sehingga seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran memiliki arah serta sasaran pembangunan yang konsisten.

Selain itu, perangkat daerah yang menangani urusan kesejahteraan rakyat (Kesra) perlu mendapatkan alokasi anggaran yang memadai dan proporsional agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Dalam bidang pelestarian aset bersejarah, Pemkot Kupang juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait untuk menyelamatkan dan merehabilitasi bangunan tua milik Pemkab Kupang di Kecamatan Kota Lama, sehingga bangunan tersebut dapat didorong untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

Terkait perubahan angka dalam RKPD dan PPAS, setiap perubahan nominal dalam matriks harus disertai penjelasan substantif yang rasional dan terukur, serta dilengkapi dasar pertimbangan yang jelas. Dengan demikian, perubahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara dari sisi pendapatan daerah, target penerimaan harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi riil daerah, tren realisasi pendapatan, serta kondisi perekonomian. Langkah ini penting agar target yang ditetapkan tidak terlalu optimistis dan tidak berisiko mengganggu pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Terkait hal tersebut, Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt, Pemkot Kupang akan menindaklanjuti setiap catatan Banggar DPRD Kota Kupang.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah saat mendorong Rancangan APBD (RAPBD) Murni Tahun Anggaran 2027 pada bulan November mendatang.

“Terkait catatan banggar tadi, yang pasti akan kami tindak lanjuti karena itu bagian dari rangkaian persidangan,” ujar Jeffry Pelt kepada wartawan usai sidang.(*)