EXPONTT.COM, KUPANG – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo menyebut pemerintah daerah menghormati proses hukum yang menjerat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TTU oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus intimidasi dr. Icha Pakaenoni.
Falen Kebo mengaku bersyukur jika kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.
“Pemerintah daerah menyerahkan semuanya pada proses hukum, apapun yang ditetapkan oleh penyidik Polda NTT kita hormati,” ujarnya saat diwawancarau di Kupang, Jumat, 28 Agustus 2026.
Falen Kebo mengatakan Pemda TTU juga menanti keputusan partai dari ketiga tersangka terkait status anggota DPRD mereka.
“Apabila partai sudah memutuskan, pemda pun akan menerima untuk proses lebih lanjut seperti apa status tiga anggota DPRD ini ke depan,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sidang kasus intimidasi kepada dokter Icha Pakaenoni nantinya akan digelar sesuai lokus kejadian yakni di Pengadian Negeri Kefamenanu.
Terkait hal tersebut, Falen Kebo mengaku Pemerintah Kabupaten TTU akan mendukung jalannya peradilan dengan kondusif.
“Kita jamin jika itu dilakukan di TTU, akan berjalan dengan kondusif dan kita bertanggungjawab untuk itu, semoga semua bisa berjalan sampai putusan nanti semua tidak ada masalah,” pungkasnya.
Tiga Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT menetapkan tiga Anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi kepada dr. Icha Pakaenoni.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Ketiganya dijadwalkan dipanggil penyidik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil gelar perkara eksternal yang dilaksanakan penyidik pada 24 Agustus 2026.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Ricardo dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat, 28 Agustus 2026 mengutip NTTSatu.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.♦gor




