EXPONTT.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas yang diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Kedua entitas tersebut juga diketahui mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri dan menyebut tengah mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mendapatkan izin dari OJK.
Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat dan risiko produk sebelum menempatkan dana.
YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan.
YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL menggunakan nama berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Tawarkan Token dengan Janji Dana Dikembalikan
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Salah satu skema yang ditawarkan dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.
Dalam penawaran tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
RTHAE juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Akses Aplikasi dan URL Diblokir
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.(*)




