OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EXPONTT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Pasar Modal Indonesia. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, Direksi, Komisaris, pemegang saham maupun pihak terkait lainnya.

Dari jumlah tersebut, total denda yang dikenakan OJK mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Angka tersebut terdiri dari denda sebesar Rp73,99 miliar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan Rp253,07 miliar akibat keterlambatan penyampaian laporan.

OJK menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

93 Sanksi atas Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi yang diberikan meliputi:

  •  Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar;
  •  8 peringatan tertulis;
  • 5 perintah tertulis;
  • 10 larangan; dan
  • 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, perusahaan efek, direksi dan komisaris emiten, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham hingga pihak lainnya yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Direksi Emiten Paling Banyak Dijatuhi Sanksi

Dari 93 sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal, Direksi Emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 orang.

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, serta enam direksi perusahaan efek.

Sementara itu, terdapat tiga pihak lainnya yang turut dikenai sanksi karena dinilai terkait dengan pelanggaran di bidang pasar modal.

Sementara itu, terdapat 23 emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

Di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Terlambat Lapor

Selain pelanggaran aturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan penyampaian laporan.

Dari jumlah tersebut, total denda mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.

Sanksi diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik dan pihak terkait lainnya yang terlambat menyampaikan laporan.

Rinciannya:

876 sanksi karena terlambat menyampaikan laporan berkala, dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis; 91 sanksi karena terlambat menyampaikan laporan insidentil, dengan denda Rp7,87 miliar; 209 sanksi karena terlambat menyampaikan laporan terkait tata kelola, dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis; 8 sanksi kepada Profesi Penunjang Pasar Modal karena keterlambatan laporan, dengan denda Rp32,3 juta.

OJK Tegaskan Pengawasan Akan Diperketat

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri Pasar Modal.

Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran sekaligus menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien dan berintegritas.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.(*)