Pemkot Kupang dan DPRD Bakal Bahas Perda Penyertaan Modal Rp20 Miliar untuk BUMD dan Bank NTT

Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang direncanakan akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal untuk BUMD Perumda Air Minum Kota Kupang dan Bank NTT.

Rencana pembahasan ini muncul setelah DPRD Kota Kupang meminta agar penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Kota Kupang dan Bank NTT sebesar Rp20 miliar ditunda.

Hal itu diminta DPRD Kota Kupang menanggapi rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 Pemerintah Kota Kupang.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang dibahas dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Kupang disebutkan, Pemkot berencana menyalurkan penyertaan modal Rp10 miliar ke Perumda Air Minum dan Rp10 miliar ke Bank NTT.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap penyertaan modal.

DPRD Kota Kupang memandang perlu untuk lebih dahulu bagi Perumda Air Minum memaparkan rencana bisnis secara utuh ke DPRD.

Selain itu, DPRD meminta agar Pemkot Kupang menyiapkan payung hukum terlebih dahulu untuk pelaksanaan penyertaan modal tersebut, mengingat perda penyertaan modal yang ada sudah dalwarsa atau selesai masa berlakunya.

Untuk itu, DPRD mendorong agar anggaran Rp20 miliar tersebut dialihkan kembali ke dalam Rancangan APBD untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola menilai saat ini BUMD Perumda Air Minum Kota Kupang belum membutuhkan penyertaan modal, namun perbaikan tata kelola.

Dirinya mengungkapkan, kinerja keuangan Perumda Air Minum pada tahun 2025, dimana meski berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp16 miliar, namun Perumda Air Minum justru mencatatkan kerugian sebesar Rp25 juta.

“Itu kerugian. Jadi persoalan menurut saya ada di manajemen, mereka tidak butuh penyertaan modal di sana,” kata Jabir usai sidang.

Jabir menyarankan agar alokasi anggaran tersebut dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai jauh lebih membutuhkan dan memilki program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Misalnya pembangunan kantor untuk Dinas Sosial yang saat ini masih menyewa.

Terkait hal tersebut, Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt menyebut, dokumen rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal telah Pemkot Kupang siapkan untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang.

“Semua tergantung bapemperda, kalau kami di pemerintah ranperda ini sudah ready, tinggal didorong untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Setelah dibahas bersama DPRD, lanjut Jeffry Pelt, ranperda tersebut akan di konsultasikan ke Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemprov NTT.

“Nanti setelah itu masih ada tahapan lagi di Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemprov NTT,” ujarnya.(*)