Hukrim  

Sengketa Pers di TTU Masuk Proses Hukum, Forum Wartawan NTT Ingatkan Polisi Terkait Putusan MK

Forum Wartawan NTT Bakal Audiensi dengan Kapolda dan Kajati

Forum Wartawan NTT / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Forum Wartawan NTT menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terhadap wartawan NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Forum yang terdiri dari puluhan wartawan ini berencana melakukan audiensi dengan Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membahas penanganan kasus tersebut.

Proses hukum terhadap wartawan NTT Hits kini berlangsung di Polres TTU setelah adanya laporan dari Bupati TTU, Falentinus Kebo. Pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Anggota Forum Wartawan NTT, Kosmas, menilai proses hukum tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mengingat penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers disebut masih berlangsung.

“Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan, tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan,” kata Pimpinan Redaksi KoranTimor.com ini

Menurut dia, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rujuk Putusan MK

Anggota Forum Wartawan NTT, Ronis Natom, mengatakan pihak kuasa hukum Bupati TTU perlu mencermati Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusannya, MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme penyelesaian melalui pers tidak mencapai kesepakatan.

 

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

“Putusan MK ini perlu menjadi rujukan dalam melihat sengketa pers, terutama ketika karya jurnalistik yang dipersoalkan masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme pers,” ujar Ronis.

Forum Wartawan NTT Siapkan Audiensi

Sementara itu, anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Amar Ola Keda, mempertanyakan proses hukum yang berjalan ketika penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum tuntas.

Menurut Amar, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah mendapat tekanan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Forum Wartawan NTT terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Forum Wartawan NTT telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT. Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penanganan sengketa pers di TTU serta hubungan antara proses penyelesaian melalui Dewan Pers dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Forum tersebut juga berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.(*)