Opini  

Ketika Demokrasi Hanya Menjadi Seremonial: Meninjau Kembali Jiwa Pancasila

Oleh : Maria Delina Naes / Mahasiswa  Prodi Pendidikan Agama Katolik Sekolah Tinggi Pastoral STIPAS ST. SIRILUS RUTENG

ilustrasi

PENDAHULUAN

Demokrasi di Indonesia hari ini tampak berjalan sempurna secara prosedural. Pemilu diselenggarakan rutin lima tahun sekali, rapat-rapat dewan digelar secara terbuka, orasi politik terdengar meriah di berbagai penjuru, dan seluruh simbol-simbol demokrasi terpampang megah di ruang publik. Segala aturan tertulis telah dipenuhi, lembaga-lembaga negara beroperasi sesuai mandat undang-undang, dan Indonesia kerap disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dan paling stabil di kawasan Asia Tenggara. Namun, di balik kemeriahan formalitas dan kelengkapan prosedur itu, muncul satu pertanyaan kritis yang layak direnungkan bersama: apakah demokrasi kita saat ini masih bernyawa, atau perlahan berubah sekadar menjadi pertunjukan seremonial belaka?

Data, pendapat para ahli, serta realitas sosial di masyarakat membuktikan bahwa kita kini sedang berada di persimpangan jalan. Secara bentuk dan aturan, demokrasi Indonesia masih tegak berdiri, namun jika ditelusuri lebih dalam, makna, substansi, dan jiwanya yang sejatinya berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila perlahan memudar dan hilang dari praktik bernegara. Berdasarkan laporan Economist Intelligence Unit (EIU) 2025, skor Indeks Demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan selama empat tahun berturut-turut: 6,71 poin (2022), 6,53 poin (2023), 6,44 poin (2024), hingga mencapai angka 6,37 poin di tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat ke-60 dari 167 negara dan masuk kategori Demokrasi Cacat. Di sisi lain, meski data resmi pemerintah melalui Indeks Demokrasi Indonesia (IDI BPS 2024) mencatat angka 79,81 poin (kategori sedang), angka tersebut hanya mengukur pelaksanaan aturan dan keberadaan lembaga, belum mencerminkan kualitas keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan rakyat secara nyata, bahkan masih di bawah capaian tahun 2022 yang sempat tembus kategori baik di atas 80 poin.

Fenomena ini mempertegas satu hal: kita telah terjebak dalam demokrasi prosedural, di mana bentuk lebih diutamakan daripada isi, aturan lebih dipentingkan daripada makna, dan legitimasi kekuasaan lebih dicari daripada kesejahteraan rakyat. Padahal, demokrasi yang kita anut bukanlah demokrasi impor yang hanya berbicara soal kebebasan semata, melainkan Demokrasi Pancasila,demokrasi yang berlandaskan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Oleh karena itu, tulisan ini akan meninjau kembali kondisi demokrasi kita, mengurai mengapa ia hanya menjadi seremonial, dan bagaimana kita harus kembali membumikan jiwa Pancasila agar demokrasi kembali menjadi sarana mewujudkan cita-cita bangsa.

ISI 

Fakta dan Realitas Demokrasi Saat Ini

Persepsi publik semakin mempertegas jarak yang lebar antara bentuk dan isi demokrasi kita.Lembaga Survei Indonesia (LSI, Maret 2026) menunjukkan: meski 73,9% warga menganggap Indonesia negara demokratis, kepuasan terhadap jalannya demokrasi turun tajam dari 75,8% (Januari 2025) menjadi hanya 70,9%, sementara ketidakpuasan melonjak dari 18,5% ke 26,3% dalam waktu singkat . Ini adalah sinyal jelas: rakyat melihat demokrasi ada dan berjalan, namun merasakan manfaatnya makin berkurang. Banyak yang menilai pemilu hanya sekadar pergantian orang, bukan perubahan kebijakan yang berpihak pada rakyat; keputusan politik sering sudah ditetapkan di belakang layar, rakyat hanya berperan “sahabat pencoblosan”, dan setelah kotak suara ditutup, suara rakyat hilang begitu saja.

Pakar tata negara Prof. Dr. Bambang Soesatyo menegaskan kondisi ini: “Demokrasi kita kini hanya berhenti pada prosedur: pemilu, rapat, pemilihan. Namun jiwanya  musyawarah, hikmat kebijaksanaan, keadilan sosial  sudah hilang. Politik transaksional, uang, dan bagi-bagi jabatan telah mengubah demokrasi jadi sekadar seremonial, di mana rakyat hanya menjadi objek legitimasi, bukan penentu arah kebijakan.” Data KPK & LIPI (2025) memperkuat hal ini: biaya pencalonan kepala daerah mencapai Rp 20–100 miliar, dan kursi DPR RI butuh Rp 5–50 miliar. Mahalnya biaya politik membuat hanya pemilik modal dan kelompok kuat yang bisa berkuasa, bertolak belakang dengan semangat Sila ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawartan/Perwakilan dan Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Prof. Dr. M. Hiariej (UGM) menambahkan: “Indonesia terjebak demokrasi prosedural, bukan substantif. Kita lengkap aturan, lengkap lembaga, tapi lupa tujuannya: kesejahteraan rakyat. Demokrasi Pancasila menuntut demokrasi bermoral, berakar budaya musyawarah, dan berpihak keadilan. Saat ini kita sibuk bentuk, tapi isi maknanya kosong jauh dari nilai Pancasila.” Sementara itu, pakar politik oligarki Jeffrey Winters menyimpulkan: “Demokrasi Indonesia telah ‘ditangkap’ segelintir kekuatan modal dan elite. Pemilu hanya alat sahkan kekuasaan, bukan sarana perubahan. Inilah definisi demokrasi seremonial: tampak bebas dan demokratis, tapi keputusan dikendalikan kelompok kecil, bertolak belakang semangat keadilan sosial Pancasila.”

Bahkan Bapak Bangsa Ir. Soekarno sudah mengingatkan jauh hari sebelumnya: “Demokrasi Pancasila bukan demokrasi jumlah suara saja, tapi demokrasi permusyawaratan, demokrasi gotong royong, bertujuan keadilan sosial. Kalau demokrasi hanya jadi pilih pemimpin lalu selesai, itu bukan demokrasi kita, itu cuma pertunjukan.”

Pro dan Kontra Kondisi Demokrasi

Kondisi ini memunculkan dua pandangan besar yang saling berhadapan dan perlu dipahami secara seimbang.

1.  Pandangan PRO: Benar, Demokrasi Kita Hanya Seremonial

Pihak yang sepakat berargumen bahwa demokrasi hanya berfungsi sebagai alat sahkan kekuasaan, bukan wujudkan keadilan. Data Indeks Aturan Hukum Indonesia 2024 (World Justice Project) hanya mencatat 0,53 poin, berada di peringkat ke-66 dunia, menandakan hukum tidak berjalan sama rata bagi semua warga. Begitu pula Rasio Gini Indonesia 2025 (BPS) tercatat 0,384, menunjukkan ketimpangan ekonomi masih tinggi dan kesejahteraan tidak merata jauh dari semangat Sila ke-5 . Di lembaga legislatif, musyawarah sering kali hanya menjadi formalitas; undang-undang disahkan tanpa mendengar aspirasi masyarakat, sehingga hilang makna “hikmat kebijaksanaan”. Semua bukti ini menunjukkan kita punya bentuk demokrasi, namun telah kehilangan jiwa Pancasila-nya.

2.  Pandangan KONTRA: Belum Tentu, Demokrasi Masih Berjalan Baik

Di sisi lain, pihak yang menolak anggapan tersebut berpendapat bahwa data IDI BPS 2024 (79,81 poin) membuktikan sistem berjalan sesuai aturan dan hukum. Rotasi kekuasaan tetap berlangsung setiap 5 tahun, kebebasan pers dan berpendapat masih ada, partai politik beragam, dan Pancasila tetap jadi dasar negara yang diajarkan dan disosialisasikan. Menurut pandangan ini, perubahan butuh waktu; ketidaksempurnaan yang ada adalah bagian dari proses pembelajaran, bukan bukti demokrasi sudah mati maknanya. Indonesia tetap dianggap salah satu negara demokrasi paling stabil dan maju di Asia Tenggara.

Di tengah perdebatan itu, satu hal yang pasti adalah demokrasi seremonial lahir saat kita memisahkan bentuk dari isi, aturan dari nilai, dan prosedur dari jiwa. Masalah utamanya bukan pada sistemnya, melainkan pada perilaku kita yang sudah menjadikan Pancasila sekadar simbol, bukan aturan hidup bernegara.

3. Solusi untuk Membangkitkan Semangat Demokrasi Pancasila Di Tengah Seremonial

Agar seremonial demokrasi tidak lagi menjadi sekadar pertunjukan kosong, tetapi menjadi momen yang bernyawa dan berisi nilai Pancasila, diperlukan beberapa langkah-langkah konkret untuk membangkitkan kembali semangat.

a. Mengubah Makna Seremonial Menjadi Momen Penghayatan Nilai

Setiap kegiatan demokrasi mulai dari kampanye, pemilu, hingga sidang legislatif tidak hanya berisi urusan administrasi dan aturan, tapi wajib disertai penghayatan nilai sila-sila Pancasila. Contoh nyatanya: kampanye tidak boleh berisi ujaran kebencian atau perpecahan (melanggar Sila ke-2 & ke-3), melainkan menjadi ruang dialog santun dan tawaran solusi nyata bagi rakyat. Setiap sumpah jabatan harus dimaknai sebagai janji pengabdian, bukan izin berkuasa.( Rekomendasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), 2025)

b. Menghidupkan Budaya Musyawarah, Bukan Sekadar Pemungutan Suara

Di setiap forum resmi atau kegiatan demokrasi, kembalikan tradisi musyawarah untuk mufakat sebagaimana jiwa Sila ke-4. Keputusan tidak boleh ditentukan sekadar oleh jumlah suara terbanyak atau kekuatan politik, melainkan melalui perdebatan yang mendalam, mendengarkan semua pihak  termasuk kelompok minoritas dan masyarakat lemah  serta mencari kesepakatan terbaik bagi kepentingan bersama. (Kajian Filsafat Demokrasi UGM, 2025)

c. Membuka Ruang Kontrol Sosial yang Berlandaskan Keadilan

Jadikan setiap seremonial demokrasi sebagai wadah evaluasi kinerja pemimpin. Rakyat tidak hanya hadir untuk memilih lima tahun sekali, tapi juga berhak meminta pertanggungjawaban secara berkelanjutan. Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sehingga setiap prosesi politik harus diakhiri dengan satu pertanyaan mendasar: “Apakah kebijakan ini membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat?” (Laporan Pemantauan Demokrasi Yappika, 2026).

d. Menanamkan Etika Moral dalam Setiap Proses Demokrasi

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang beretika dan bermoral, berakar kuat pada Sila ke-1 & ke-2. Maka, kita harus berani menghapus praktik politik uang, janji manis kosong, dan politik transaksional dari setiap seremonial politik. Sanksi sosial yang tegas dari masyarakat dan sanksi hukum dari negara harus diberlakukan bagi siapa saja yang mencemari dan merusak kemurnian proses demokrasi. ( Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) & LIPI, 2025)

e. Menyederhanakan Prosedur, Memperkuat Keterlibatan Rakyat

Kurangi kerumitan administrasi yang hanya mempersulit akses rakyat, dan perluas ruang partisipasi nyata. Seremonial demokrasi akan bernilai jika rakyat merasa suara mereka didengar dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial, sesuai tuntutan Sila ke-5. Demokrasi tidak boleh hanya berhenti di bilik suara, tetapi harus hidup dalam setiap kebijakan pembangunan. (Dokumen MPR RI: Penegasan Demokrasi Pancasila, 2025).

f. Menjadikan Pancasila sebagai Tolok Ukur Penilaian Kinerja

Masukkan nilai-nilai Pancasila sebagai indikator utama penilaian kinerja pejabat dan keberhasilan kebijakan, bukan hanya indikator ekonomi semata. Setiap seremonial pelantikan atau laporan kinerja wajib menegaskan kesesuaiannya dengan sila-sila Pancasila.(Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2025 tentang Penguatan Nilai Pancasila dalam Tata Kelola Pemerintahan).

g. Membangun Pendidikan Demokrasi Berbasis Nilai Luhur

Sosialisasi dan pendidikan demokrasi tidak hanya soal cara memilih, tapi penanaman makna: demokrasi adalah pengabdian, kebersamaan, dan tanggung jawab. Lakukan di sekolah, kampus, hingga ruang publik agar pemahaman ini tumbuh dari akar masyarakat. (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi & BPIP, 2025).

PENUTUP

Demokrasi Pancasila tidak pernah dirancang oleh para pendiri bangsa sekadar menjadi seremonial, aturan tertulis, atau pertunjukan kekuasaan semata. Ia lahir dari perjuangan panjang bangsa ini sebagai sistem yang menjembatani kedaulatan rakyat dengan nilai-nilai luhur budaya dan agama kita. Namun, fakta data penurunan kualitas demokrasi (EIU 2025: 6,37 poin), mahalnya biaya politik, lemahnya penegakan hukum, serta tingginya ketimpangan ekonomi (Rasio Gini 0,384), membuktikan bahwa hari ini kita telah memisahkan bentuk dari isi, prosedur dari makna, dan kekuasaan dari tanggung jawab .

Perdebatan antara pandangan yang menyatakan demokrasi sudah rusak atau masih berjalan baik, sesungguhnya mengarah pada satu kesimpulan yang sama: ada kekosongan jiwa dalam demokrasi kita. Kekosongan itu hanya akan terisi kembali jika kita berani kembali meninjau, memahami, dan menerapkan Pancasila bukan sekadar sebagai simbol negara yang dihafal, melainkan sebagai panduan hidup bernegara yang diamalkan. Demokrasi yang baik tidak dinilai dari seberapa sering kita menggelar pemilu atau rapat, melainkan dari seberapa besar keadilan, kesejahteraan, dan persatuan yang tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Membangkitkan kembali semangat Demokrasi Pancasila di tengah suasana yang seremonial bukanlah pekerjaan mudah dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, namun ini adalah tugas kita semua  mulai dari pemegang kekuasaan, penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga setiap warga negara. Kita harus bertekad mengubah seremonial demokrasi menjadi momen penghayatan nilai, mengubah pertunjukan kekuasaan menjadi pengabdian nyata, dan mengubah demokrasi prosedural menjadi demokrasi yang substantif dan bermartabat.Akhirnya, mari kita ingat kembali pesan luhur Bapak Bangsa Ir. Soekarno: “Demokrasi yang bukan demokrasi keadilan sosial, bukanlah demokrasi namanya.” Jangan biarkan demokrasi kita hanya menjadi nama di atas kertas atau panggung pertunjukan belaka. Kembalikan jiwa Pancasila ke dalam setiap denyut nadi demokrasi kita, agar Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur, sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa.(*)