EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, secara resmi mengumumkan Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan mulai dibuka pada 17 Juni hingga 19 Juni 2026.
Plt. Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, menyebut, di PPDB tahun ini dibuka dalam dua sistem pendaftaran yakni secara langsung di sekolah dan online atau dalam jaringan yang dapat diakses di spmbkupangkota.id
Okto Naitboho menjelaskan jelang pembukaan pendaftaran pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung agar memudahkan para pendaftar. “Persiapannya sudah oke, kita juga mulai dengan sosialisasi,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Okto menegaskan, sesuai drngan arahan dari pemerintah pusat, pendaftaran peserta didik baru bebas dari pungutan. “Bahkan KPK RI telah mengeluarkan surat edaran Tahun 2026 terkait dengan pencegahan gratifikasi, pungutan liar, atau korupsi saat penerimaan,”
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Neda Lalay, dalam rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, secara tegas meminta agar tidak ada pungutan dalam sistem pendatran di sekolah. ”Jangan ada pungutan apapun. Ada intervensi-intervensi apa pun tidak boleh,” tegas Ketua Fraksi Nasdem ini.
Neda juga menegaskan penegakan sistem zonasi sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah harus diprioritaskan agar tidak kesulitan mendapatkan akses pendidikan.
”Diharapkan yang masuk zonasi itu harus diterima. Itu menjadi poin utama, karena jangan sampai anak yang di samping sekolah, dia harus mencari sekolah yang jauh dari lokasi rumah,” pungkasnya.(*)




