Hukrim  

Ade Kuswandi Banding, Korban Minta Hakim Perhatikan Kerugian Rp152 Miliar

Bildad Thonak / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Thonak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menolak upaya banding yang diajukan Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Bildad juga berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hukuman yang lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Ade Kuswandi pada 3 Agustus 2026.

Menurut Bildad, pemeriksaan perkara di tingkat banding perlu mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa di PN Kupang.

“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan hakim sudah menjatuhkan putusan. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Bildad.

Ia menyebut perkara tersebut berdampak terhadap PT AGS dan Fauzi Said Djawas sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Menurut klaim pihaknya, kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp152 miliar dan berdampak terhadap sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi.

Bildad menilai putusan PN Kupang telah dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan perkara dan alat bukti di persidangan.

“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.

Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Bildad juga meminta Komisi Yudisial (KY) tidak mencampuri proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan maupun menanggapi laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegasnya.

Bildad menegaskan pihaknya menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

Korban Minta Diperhatikan

Sementara itu, Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk menempuh upaya banding.

Namun, Fauzi berharap kepentingan pihak yang mengaku sebagai korban juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut. Ia mengklaim nilai kerugian yang timbul mencapai sekitar Rp152 miliar.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Fauzi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PT Kupang. Ia berharap perkara tersebut diputus secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak,” pungkasnya.(*)