EXPONTT.COM, KUPANG – Polemik pemilihan Pengurus Koperasi Swasti Sari belum kunjung reda. Setelah konflik di Rapat Anggota Tahunan (RAT) berujung pada kekacauan, pelantikan ilegal pengurus oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Linus Lusi pada Senin, 11 Mei 2026 memicu gelombang protes yang besar.
Selasa, 12 Mei 2026, Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, yang terdiri dari Anggota Koperasi Swasti Sari dan mahasiswa melakukan aksi di depan Kantor Koperasi Swasti Sari Kota Kupang.
Dalam aksinya, massa menyampaikan protes terhadap pelantikan pengurus yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi.
Massa menilai pelantikan tersebut ilegal, pasalnya pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus koperasi. Dibalik itu, Puskopdit Bekatigade Timor yang memilki otoritas untuk melantik pengurus koperasi primer di Pulau Timor telah menolak permintaan pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari.
Penolakan Puskopdit Timor itu dikarenakan, hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Harper Hotel pada bulan April yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus Koperasi Swasti Sari bermasalah.
Pasalnya Wilhelmus Geri sebelumnya mendaftar sebagai Wakil Ketua I Bidang Pendidikan. Sementara Yohanes Sason Helan yang terpilih sebagai Ketua Pengurus Koperasi Swasti Sari dengan perolehan lebih dari 2.300 suara anggota tidak diakui dan ditetapkan sebagai wakil ketua pengurus.
Disebutkan Berita Acara RAT pun tidak ditandatangani dan tidak sah untuk dilaksanakan pelantikan.
Rangkaian kejanggalan ini, yang membuat Massa Aliansi Pencari Keadilan meminta agar pelantikan tersebut dibatalkan dan dilakukan RAT Luar Biasa untuk menentapkan pengurus sesuai dengan hasil pemilihan.
Dalam aksi, pihak Koperasi Swasti Sari yang diwakili Gerardus Gaga beraudiens dengan massa, kekeh dan menyebut bahwa pelantikan tersebut sah, karena dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Swasti Sari, Puskopdit atau Pejabat Pemerintah terkait yang memandu pelantikan.
Selain itu, Gerardus Gaga menyebut, pelantikan tersebut berdasarkan RAT yang sah, meski tidak dapat menunjukan berita acara RAT saat ditanyai massa aksi.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Presiden Prabowo, Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Kapolda NTT.
Berikut 8 poin tuntutan massa, diantaranya:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan KSP Kopdit Swasti Sari dari dugaan pengkhianatan terhadap suara anggota koperasi.
2. Mendesak Menteri Koperasi RI segera mengambil alih dan mengevaluasi polemik penentuan komposisi pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dinilai tidak sesuai hasil suara terbanyak anggota.
3. Menolak segala bentuk intervensi dan permainan kekuasaan dalam penentuan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
4. Menuntut penghormatan terhadap prinsip demokrasi koperasi: suara anggota adalah hukum tertinggi dalam koperasi.
5. Mendesak dilakukannya audit dan investigasi independen terhadap proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.
6. Meminta Gubernur Melki Laka Lena segera mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT karena dianggap gagal menjaga netralitas dan mencederai demokrasi koperasi.
7. Menuntut pemerintah hadir melindungi hak anggota koperasi, bukan membiarkan konflik dan ketidakadilan terus terjadi.
8. Mendesak aparat penegak hukum mengawal persoalan ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
Koordinator Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, Jeffry Tapobali, menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan untuk mendapatkan keadilan.
“Kami akan lanjutkan aksi di Kantor Gubernur NTT. Kami meminta Gubernur NTT untuk mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Linus Lusi dicopot dari jabatannya, karena sebagai pemerintah tidak berdiri secara netral, namun memperkeruh polemik yang terjadi, dengan melantik pengurus yang tidak sah,” ujarnya.♦gor




